Sabtu, 30 Juni 2012

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABU YUSUF


PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABU YUSUF

BAB I
PENDAHULUAN

            Ekonomi  Islam  yang  telah  hadir  kembali  saat  ini,  bukanlah  suatu  hal  yang  tiba-tiba datang  begitu  saja,  melainkan  terdapat  tokoh-tokoh  ekonomi  Islam,  yang  mana  konsep ekonomi mereka berakar pada hukum Islam  yang bersumber dari  Al Qur’an dan  Hadis Nabi saw. Sebagaimana tokoh  yang  akan dibahas dalam makaah  ini  yaitu Abu Yusuf, beliau telah memberikan kontribusi pemikiran ekonomi. Beliau merupakan seorang tokoh muslim pertama yang  menyinggung  masalah  mekanisme  pasar.  makalah  ini  akan  berusaha  mengangkat tentang bagaimanakah pemikiran ekonomi beliau.

            Adapun  pembahasan  dalam  makalah  ini  akan  diawali  dengan  Sekilas  tentang  Abu Yusuf,  Kitab  al-Kharaj,   Latar  Belakang  Pemikiran  Ekonomi  Abu  Yusuf,  Mekanisme Pemikiran  Ekonomi  Abu  Yusuf,  Sistem  Ekonomi  Abu  Yusuf,  Tujuan  Kebijakan  ekonomi Abu Yusuf. 


BAB II
PEMBAHASAN
     
A.    Sekilas tentang Abu Yusuf
     Ya`qub  bin  Ibrahim  bin  Habib  bin  khunais  bin  Sa`ad  Al-Anshari,  atau  yang  sering dikenal Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia tahun 182 H  (789  M)[1].  ibunya  masih  keturunan  dari  salah  seorang  sahabat  Rasulullah  Saw.,  Sa`ad  Al-Anshari.  Beliau  dilahirkan  di  kota  Kufa.  Pada  masa  kecilnya,  Imam  Abu  Yusuf   memiliki ketertarikan  yang  kuat  pada  ilmu  pengetahuan,  terutama  pada  ilmu  hadis. 

     Abu  Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi,  Pendidikannya  dimulai  dari  belajar  hadits  dari  bebearapa  tokoh.  Ia  juga  ahli  dalam bidang  fiqh, beliau belajar dari seorang  guru  yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin  Abi  laila  yang  lebih  di  kenal  dengan  nama  Ibn  Abi  Laila.selama  tujuh  belas  tahun  Abu Yusuf tiada henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifah.

     Adapun buku-buku yang pernah ditulis Abu Yusuf seperti:
1.      Kitab  al-Asar.   Didalam  kitab  ini  dimuat  hadis  yang  diriwayatkan  dari  ayah  dan gurunya.  Ia  mengemukakan  pendapat  gurunya,  Imam  Abu  hanifah,  kemudian pendapatnya sendiri dan menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.       Kitab  Ikhtilaf  Abi  Hanifah  wa  ibn  Abi  Laila.   Didalamnya  dikemukakan  pendapat Imam Abu Hanifah dan ibn Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka.
3.      Kitab ar-Radd ’ala Siyar al-Auza’i.  Kitab ini memuat perbedaan pendapatnya dengan Abdurahman al-Auzai tentang perang dan jihad.
4.      Kitab al-Kharaj.  Kitab ini merupakan kitab terpopuler dari karya-karyanya.  Didalam kitab ini , ia menuangkan pemikiran fiqihnya dalam berbagai aspek, seperti keuangan negara, pajak tanah, pemerintahan dan musyawarah[2].

B.     Kitab al-Kharaj
     Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain[3]:
1.      Tentang  pemerintahan, seorang khalifah  adalah  wakil  Allah di bumi  untuk melaksanakan  perintah-Nya.Dalam  hubungan  hak dan tanggung  jawab pemerintah  terhadap  rakyat.Kaidah  yang  terkenal  adalah Tasharaf  al-imam manuthum bi al-Maslahah.
2.       Tentang  keuangan; uang  negara bukan milik  khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
3.      Tentang  pertanahan; tanah yang diperoleh  dari  pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
4.      Tentang  perpajakan  ; pajak  hanya  ditetapkan  pada  harta  yang  melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
5.      Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang yang subhat. Kesalahan  dalam  mengampuni  lebih  baik  dari  pada  kesalahan  dalam menghukum.  Jabatan  tidak  boleh  menjadi  bahan  pertimbangan  dalam persoalan keadilan.



C.      Latar Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
     Latar  belakang  pemikirannya  tentang  ekonomi,  setidaknya  dipengaruhi  beberapa faktor,  baik  intern  maupun  ekstern[4]. 
1.      Faktor  intern  muncul  dari  latar  belakang  pendidikannya yang dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dari, setting social dalam penetapan kebijakan  yang  dikeluarkannya,  tidak  keluar  dari  konteksnya.  Ia  berupaya  melepaskan belenggu  pemikiran  yang  telah  digariskan  para  pendahulu,  dengan  cara  mengedepankan rasionalitas  dengan  tidak  bertaqlid. 
2.      Faktor  ekstern,  adanya  system  pemerintahan  yang absolute  dan  terjadinya  pemberontakan  masyarakat  terhadap  kebijakan  khalifah  yang  sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi kenegaraan yang tidak stabil, karena  antara  penguasa  dan  tokoh  agama  sulit  untuk  dipertemukan. 

     Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para  penggarap  daripada  menarik  sewa  dari  lahan  pertanian.  Dalam  pandangannya,  cara  ini lebih  adil  dan  tampaknya  akan  memberikan  hasil  produksi  yang  lebih  besar  dengan memberikan  kemudahan  dalam  memperluas  tanah  garapan.

      Dalam  hal  pajak,  ia  telah meletakan  prinsip-prinsip  yang  jelas  yang  berabad-abad  kemudian  dikenal  oleh  para  ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi  pembayar  pajak  dan  sentralisasi  pembuatan  keputusan  dalam  administrasi  pajak  adalah beberapa  prinsip  yang  ditekankannya.  Misalnya  abu  Yusuf  juga  mengangkat  kisah  khalifah Umar  ibn Khattab  yang menghadapi  kaum nasrani  bani Tlaghlab[5]. Mereka  ádalah orang arab yang anti pajak. Maka jangan sekali-kali kamu engkau jadikan mereka sebagai musuh (karena tidak  mau  membayar  pajak),  maka  ambillah  dari  mereka  pajak  dengan  atas  nama  sedekah. Karena mereka Sejak dulu mau membayar sedekah dengan berlipat ganda asa tidak bernama pajak.

     Mendengar  hal  itu pada  mulanya  khalifah  Umar  menolak  usulan  ini,  tetapi  kemudian hari justru menyetujuinya, sebab di dalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan mencegah mudharat. Sebagai contoh dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Dalam  bukunya  kitab  al-Kharaj,  Abu  Yusuf  menguraikan  kondisi-kondisi  untuk perpajakan, yaitu:
1.      Charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan)
2.      No oppression of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak)
3.      Maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat).
4.      Benefiting  both  government  and  tax-payers  (manfaat  yang  diperoleh  bagi pemerintah dan para pembayar pajak) 
5.      In  choosing  between  alternative  policies  having  the  same  effects  on  treasury, preferring  the  one  that  benefits  tax-payers  (pada  pilihan  antara  beberapa alternatif peraturan  yang memeliki dampak  yang sama pada harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak. 

     Abu Yusuf menyatakan:
     Dalam  pandangan  saya,  system  perpajakan  terbaik  untuk  menghasilkan  pemasukan  lebih banyak bagi keuangan negara dan yang paling tepat untuk menghindari kezaliman terhadap pembayar  pajak  oleh  para  pengumpul  pajak  adalah  pajak  pertanian  yang  proporsional. System  ini  akan  menghalau  kezaliman  terhadap  para  pembayar  pajak  dan  menguntungkan keuangan negara.

     Sistem  pajak  ini  didasarkan  pada  hasil  pertanian  yang  sudah  diketahui  dan  dinilai,  system tersebut  mensyaratkan  penetapan  pajak  berdasarkan  produksi  keseluruhan,  sehingga  system ini  akan  mendorong  para  petani  untuk  memanfaatkan  tanah  tandus  dan  amati  agar memperoleh  bagian  tambahan.  Dalam  menetapkan  angka.  Abu  Yusuf  menganggap  system irigasi sebagai landasannya, perbedaan angka yang diajukannya adalah sebagai berikut:
1.      40 % dari produksi yang diairi oleh hujan alamiah
2.      30 %  dari  produksi  yang  diairi  secara artificial  1/3  dari  produksi  tanaman (pohon  palm,  kebun  buah-buahan  dan  sebagainya)  ¼  dari  produksi  tanaman musim panas.

     Dari  tingkatan  angka  di  atas  dapat  dilihat  bahwa  Abu  Yusuf  menggunakan  sistem irigasi  sebagai  kriteria  untuk  menentukan kemampuan  tanah  membayar  pajak,  beliau menganjurkan  menetapkan  angka  berdasarkan  kerja  dan  modal  yang  digunakan  dalam menanam tanaman.

     Dapat dilihat bahwa pemikiran Abu Yusuf menggambarkan adanya batasan-batasan tertentu  bagi  pemerintah  dalam  menentukan  kebijakan  harga.  Abu  Yusuf  lebih  banyak mengedepankan  ra’yu  dengan  menggunakan  perangkat  analisis  qiyas  dalam  upaya  mencapai kemaslahatan ‘ammah sebagai tujuan akhir hukum. Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan  harga  dengan  menambah  suplai  bahan  makana  dan  mereka  menghindari  kntrol harga.  Kecendrungan  yang  ada  daam  pemikiran  ekonomi  adalah  membersihkan  pasar  dari praktek  penimbunan,  monopoli,  dan  pratek  korup  lainnya  dan  kemudian  membiarkan penentuan  harga  kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini

D.  Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
     Adapun  yang  menjadi  kekuatan  utama  pemikiran  abu  yusuf  adalah  dalam  masalah keuangan  publik.  Dengan  daya  observasi  dan  analisisnya,  abu  yusuf  menguraikan  masalah keuangan  dan  menunjukkan  beberapa  kebijakan  yang  harus  diadobsi  bagi  pertumbuhan ekonomi  dan  kesejahteraan  rakyat.  beliau  melihat  bahwa  sektor  Negara  sebagai  satumekanisme  yang  memungkinkan  warga  Negara  melakukan  campur  tangan  atas  proses ekonomi. Bagaimana mekanisme pengaturan tersebut dalam menentukan : Tingkat pajak yang sesuai  dan  seimbang  dalam  upaya  menghindari  perekonomian  Negara  dari  ancaman  resesi.

     Sebuah arahan  yang jelas tentang pengeluaran pemerintah untuk tujuan  yang diinginkan oleh kebijaksanaan  umum.  Untuk  dapat  mewujudkan  keadaan  tersebut  Abu  Yusuf  meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni:  Menggantikan system wazifah dengan system muqosomah.  Wazifah  dan  muqosomah  merupakan  istilah  dalam  membahasakan  system  pemungutan pajak. Wazifah memberikan arti bahwa system pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai tetap,  tanpa  membedakan  ukuran  tingkat  kemampuan  wajib  pajak  atau  mungkin  dapat dibahasakan  dengan  pajak  yang  dipungut  dengan  ketentuan  jumlah  yang  sama  secara keseluruhan,  sedangkan  Muqosomah  merupakan  system  pemungutan  pajak  yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan  dan  persentase  penghasilan  atau  pajak  proporsional,  sehingga  pajak  diambil dengan cara yang tidak membebani kepada masyarakat.

 E. Sistem Ekonomi Abu Yusuf
     Sistem  ekonomi  yang  dikehendaki  oleh  Abu  yusuf  adalah  satu  upaya  untuk mencapai  kemaslahatan  ummat.  Kemaslahatan  ini  didasarkan  pada  al-Qur’an,  al-  Hadits, maupun  landasan-landasan  lainnya.  Hal  inilah  yang  nampak  dalam  pembahasannya  kitab  al-Kharaj.  Kemaslahatan  yang  dimaksud  oleh  Abu  Yusuf  adalah,  yang  dalam  termiologi  fiqh disebut  dengan  Maslahah/  kesejahteraan,  baik  sifatnya  individu  (mikro)  maupun  (makro) kelompok. 

     Dalam  hal  yang  berhubungan  pemerintahan  Abu  Yusuf  menyusun  sebuah  kaidah fiqh  yang  sangat  populer,  yaitu  Tasrruf  al-Imam  `ala  Ra`iyyah  Manutun  bi  al-Mashlaha (setiap  tindakan  pemerintah  yang  bertkaitan  dengan  rakyat  senantiasa  terkait  dengan kemaslahatan mereka).ia menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara, uang  negara  bukan  milik  khalifah,  tetapi  amanat  Allah  dan  rakyatnya  yang  harus  dijaga dengan penuh tanggungjawab.


BAB III
KESIMPULAN

            Ya`qub bin Ibrahim bin Habib bin khunais  bin  Sa`ad  Al-Anshari, atau yang sering dikenal Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia tahun 182 H (789 M). Pemikiran  Abu  Yusuf  dalam  konsep-konsep  ekonomi  terfokus  pada  bidang perpajakan  dan  pengolahan  lahan  pertanian,  yang  banyak  dituangkannya  dalam  Kitab  al-Kharaj.

            Latar  belakang  pemikirannya  tentang  ekonomi,  setidaknya  dipengaruhi  beberapa faktor,  baik  intern  maupun  ekstern.  Faktor  intern  muncul  dari  latar  belakang  pendidikannya yang  dipengaruhi  dari  beberapa  gurunya.  Faktor  ekstern,  adanya  system  pemerintahan yang absolute  dan  terjadinya  pemberontakan  masyarakat  terhadap  kebijakan  khalifah  yang  sering
menindas rakyat.  

            Adapun  yang  menjadi  kekuatan  utama  pemikiran  abu  yusuf  adalah  dalam  masalah keuangan publik.  Abu  Yusuf  dalam  membenahi  system  perekonomian,  ia  membenahi  mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.


Daftar Pustaka

            Karim, Adiwarman Azhar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. Ke-2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
            Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia, 2003.  
            Azra, Azumardi, "Kata Pengantar" dalam Didin Saefudin, Zaman Keemasan Islam, Jakarta: Grasindo, 2002    
.           Madjid,  M.  Nazori,  Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf,   Yogyakarta:  Pusat  Studi Ekonomi Islam, 2003   
            http://abufitriambardi.blogspot.com/2010/09/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-abu.html.
            http://www.hermaninbissmillah.blogspot .com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. Html.


[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Grafindo Persada, 2004), h. 231
[2] http://abufitriambardi.blogspot.com/2010/09/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-abu.html
[3] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Grafindo Persada, 2004), h. 231

[4]  M.  Nazori Madjid, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf 
[5]  Ibid, hal 126

Jumat, 29 Juni 2012

HADITS DITINJAU DARI SEGI DITERIMANYA SEBAGAI HUJJAH


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Para ulama muhadditsin telah menetapkan suatu pengkajian yang komperenship tentang hadits. Semuanya dirumuskan dalam salah satu ilmu yang esensial dalam agama islam yakni ilmu hadits.

Dalam usaha untuk menjadikan hadits sehingga bisa menjadi pegangan dan diyakini kebenarannya, maka sangatlah diperlukan pemeriksaan kerena untuk mendapatkan hadits ini tidaklah mudah perlu pengkajian tentang keberadaanya dan sumbernya.

Pemahaman dan penyelidikan tersebut haruslah dilakukan dengan saksama karena persoalan tentang hadits ini secara umum berbeda dengan al-qur’an dan hadits mutawatir yang menfaedahkan secara ilmu darury. Maka dari itu, persoalan yang perlu dipahami dalam masalah ini ialah hadits ahad.

Salah satu titik pokok dari kajian dalam ilmu hadits ini ialah hal yang berkenaan dengan bidang pengetahuan hadits-hadits yang kuat dari yang lemah dan tentang hal-ihwal para perawi yang diterima haditsnya dan ditolak menghasilkan suatu kesimpulan-kesimpulan ilmiah dan istilah-istilah yang mengindikasikan keshahihan atau kedha’ifan suatu hadits.

Salah satu kajian dari penelitian tersebut ialah ditetapkannya salah satu pembagian hadits dari sisi kehujjahannya. Inilah yang dimaksud dengan hadits yang maqbul dan hadits yang mardud. Yang maqbul ialah yang memenuhi syarat untuk diterima sebagai hujjah dan yang mardud ialah yang tertolak untuk dijadikan hujjah.

B. Batasan Masalah

Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada persoalan mengenai tinjauan hadits dari sisi diterima tidaknya untuk menjadi hujjah. Yaitu hadits yang maqbul beserta permasalahan pokok yang berkaitan dengannya dan hadits mardud beserta permasalahan pokok yang berkaitan dengannya.

C. Tujuan Pembahasan

Tujuan dari pembahasan ini ialah untuk memberikan penjelasan kepada pembaca tentang salah satu bentuk kajian dalam ilmu hadits dari sisi diterima atau ditolaknya suatu hadits untuk dijadikan hujjah. Sehingga pambaca diharapkan bisa mengetahui tentang bagaimana maksud dari hadits yang maqbul dan mardud beserta contoh-contohnya masing-masing.

Disamping itu pembahasan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas diskusi mata pelajaran ilmu hadits kelas XII dalam topik pembahasan tentang pemahaman mangenai macam-macam hadits ditinjau dari diterima atau ditolaknya menjadi hujjah.
BAB II
PEMBAHASAN

Macam-Macam Hadis

Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadits atau macam-macamnya. Ada yang membagi secara global, hanya mencakup pokok-pokoknya saja, dan ada yang membaginya secara rinci.

Imam an-nawawy dan Imam ash –shuyuti dalam kitab at-tadrib menyebutkan macam-macam hadits sebanyak 65, bahkan di kitab tersebut di katakan bahwa pembagian tersebut bukan berarti sudah final, karena masing-masing bagian itu masih mungkin di bagi lagi sampai tak terkira jumlahnya.

Al-hazimy dalam kitab al-ajalat, sebagai mana di kutip oleh al-Qasimy, mengatakan bahwa ilmu hadits mencakup bermacam-macam hadits hingga mencapai 100 macam, dan masing-masing punya ilmu sendri-sendiri.

Oleh karena itu tidak mengherankan jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menyebutkan macam-macam hadits

Dari beberapa sumber, secara umum penulis membagi hadits yang sampai kepada kita menjadi dua yaitu : hadits mutawatir dan hadits ahad

Hadits mutawatir terbagi menjadi tiga yaitu : mutawatir lafdzy, mutawatir amly, dan mutawatir mu’nawy.[1]

    Adapun hadits ahad, di bagi yang di tinjau dari segi kualitas dan kuantitas.
Hadits ahad dari segi kualitasnya terbagi menjadi tiga yaitu :

1.      Hadits Maqbul dan Permasalahannya

Pengertian

Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan.        Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.

Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.

Klasifikasi Hadits Maqbul

Yang termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :

   a. Hadits Shohih, baik shohih lidzatihi maupun shohih ligahirih.
   b. Hadits Hasan, baik hasan lidzatihi maupun hasan lighairihi.

Kedua macam hadits tersebut wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.

Maka dari itu, apabila ditinjau dari sifatnya. Maka hadits maqbul terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits maqbul ma’mulun bih. Disamping itu juga ada hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu ma’mulin bih. Berikut ini adalah rincian dari masing-masing hadits tersebut yakni sebagai berikut :

1)      Hadits Maqbul yang Ma’mul bih.

a)      Hadits Muhkam

   Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
Kebanyakan hadits tergolong kepada jenis ini, sedangkan yang bertentangan jumlahnya sedikit.

b)      Hadits Mukhtalif.

   Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.

c)      Hadits Rajih

   Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.


d)      Hadits Nasikh

   Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
Contoh dari hadits Maqbul ma’mulul bih banyak sekali. Secara garis besar pembagiannya ialah hadits yang tidak ada perlawanannya dengan hadits lain dan hadits yang terjadi perlawanan dengan hadits lain. Sebagai contoh akan dikemukakan tentang hadits yang tidak memiliki perlawanan dengan hadits lain (Hadits Muhkam) berikut ini.
“janganlah kamu larang isterimu untuk pergi kemesjid (untuk bersembahyang), tetapi sembahyang dirumah lebih baik bagi mereka” (H.R Abu Daud dari Ibnu Umar)


Contoh Hadits yang memiliki perlawanan dari hadits lain tetapi salah satu dari hadits tersebut telah menghapus ketentuan hukum yang terkandung dari hadits yang turun sesudahnya (hadits  nasikh). Yakni sebagai berikut :
Barra berkata : “sesungguhnya nabi saw. pernah sembahyang menghadap baitul maqdis selama enam belas bulan”. (Riwayat Bukhari)
Hukum menghadap kiblat ke baitul maqdis itu telah dinasikhkah oleh Allah pada firmanNya :
ô‰s% 3“ttR |==s)s? y7Îgô_ur ’Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ( y7¨YuŠÏj9uqãYn=sù \'s#ö7Ï% $yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ωÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q—9uqsù öNä3ydqã_ãr ¼çntôÜx© 3 ¨bÎ)ur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=÷èu‹s9 çm¯Rr& ‘,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§‘ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÍÍÈ  
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”.

2)      Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih

a)      Hadits Marjuh

   Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits marjuh,

b)      Hadits Mansukh

   Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.

c)      Hadits Mutawaqqaf fihi
   Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.
Contoh dari hadits Maqbul ghairu ma’mul bih ini salah satunya ialah tentang hadits yang bertentangan dengan akal sehat yakni berikut ini :
”Konon termasuk yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Wahyu yang diturunkan di malam hari dan nabi melupakannya disiang hari” (HR. Ibnu Abi Hatim dari Riwayat Ibnu Abbas r.a)
Hadits tersebut secara akal sehat, sebab menerima anggapan bahwa nabi pernah lupa sedangkan menurut akal sehat dan putusan ijma’ nabi ialah terpelihara dari dosa dan kelupaan (ma’shum) dalam menyampaikan syariat dan wahyu.

  
Persoalan seputar hadits Maqbul.

Apabila kita mendapati dua buah hadits maqbul yang saling bertentangan maksudnya menurut lahirnya, maka :

   - Hendaklah kita berusaha untuk mengumpulakan (mengkompromikan) kedua-duanya sampai hilang perlawanannya. Dalam hal ini apabila dapat dikumpulakan, maka kedua hadits tersebut wajib diamalkan.
   - Kalau usaha pertama gagal, maka kita mencari, mana diantara kedua hadits tersebut yang datang lebih dahulu (Nasikh), dan mana yang datang kemudian (mansukh).
   - Kalau usaha mencari nasikh tidak pula berhasil, beralih pada penelitian  mana hadits yang lebih kuat, baik sanad ataupun matannya untuk ditarjihkan. Dalam hal ini hadits yang lebih kuat tersebut (rajih) diamalkan, sedangkan hadits yang lemah tersebut (marjuh) untuk tidak diamalkan.
   - Jika usaha terakhir juga gagal, maka hadits tersbut hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengamalannya.[2]
  

2.      Hadits Mardud dan Permasalahannya

Pengertian.

   Mardud (dha’if) Yakni hadits yang di tolak dan tidak bisa di jadikan pegangan, serta tidak bisa di adikan hujjah karena kelemahannya, baik dari sanad maupun matanya.
Beberapa macam hadits Mardud (dha’if) antara lain :

  1. Hadits Maudhu

   Hadits Maudhu adalah yang di buat oleh seseorang dan di bangsakan kepada Rasulullah SAW secara palsu baik di sengaja ataupun tidak.
  1. Hadits Matruk

   Matruk berasal dari kata dasar “ at-tark” yang artinya kulit telur, sedangkan menurut istilah adalah Hadits yang di riwayatkan oleh seorang yang tertuduh dusta baik dalam meriwayatkan hadits ataupun selainnya.

  1. Hadits Munkar

   Munkar adalah isim ma’ful dari kata dasar al-inkar lawan dari kata al-iqrar, sedangkan menurut istilah, sebagai mana di definisikan oleh Ibnu Hajar adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan perawi hadits orang yang terpercaya, sedangkan menurut Al-Qasimi mendefinisikan hadits munkar adalah hadits yang di riwayatkan oleh perawi saja, yang tingkat hafalannya sangat rendah.

  1. Hadits Ma’ruf

   Hadits Ma’ruf adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang yang lemah, tapi melawan riwayat orang yang lebih lemah ( munkar )

  1. Hadits Mu’allal (Ma’ lul )

   Hadits Mu’allal (Ma’lul) adalah hadits yang secara lahiriah sesuai dengan kaedah kesahihan sanad (tidak cacat) tapi setelah di teliti ada cacatnya ( periwayat tidak siqat di nilai siqat atau sanad putus di nilai bersambung )

  1. Hadits Maqlub

   Maqlub berasal dari kata dasar “ qalaba” yang artinya sama dengan “tahwil”’ yaitu “memindah”’ yaitu memindahkan sesuatu dari posisi asalnya, sedang menurut istilah adalah hadits yang lafal matannya tertukar oleh salah seorang perawi atau oleh seseorang yang ada pada mata rantai sanad, lalu penyebutan yang seharusnya di akhirkan di akhirkan di dahulukan atau yang seharusnya di dahulukan di akhirkan atau meletakannya pada tempat yang lain.
Maksudnya adalah hadits yang di dalamnya di temukan adanya pertukaran pada seorang perawi dengan cara mendahulukan yang datangnya kemudian dan mengakhirkan yang datangnya lebih dahulu.
Dari definisi tersebut maka hadits maqlub terbagi menjadi dua :
pertama : Maqlub al-sanadi maqbul sanad adalah hadits di mana terjadinya pertukaran terdapat pada mata rantai sanadnya.
Hal ini dapat di lihay dari adanya dua hal yaitu :
1). Seorang perawi yang mendahulukan salah satu nama perawi hadits dan nama orang tuanya, padahal seharusnya harus di akhirkan, misalnya : hadits yang di riwayatkan oleh marwah dari Ka’b bin Murrah, tetapi ia meriwayatkannya dari Murrah bin ka’b bukan dari ka’b bin murrah.
2). Seorang perawi bersengaja meriwayatkan hadits dengan cara mengganti nama seorang perawi dengan nama perawi lain, seperti yang terjadi pada hadits masyhur, di mana perawi hadits ini mendapatkan hadits dari “salim”, lalu ia menggantinya dengan nama “nafi”
Kedua : Maqlub Matan, yaitu : hadits matani adalah hadits dimana pertukaran itu terjadi pada matan hadits.

  1. Hadits Mudltharib

   Mudltharib berasal dari kata dasar “idltharaba” yang berarti sama dengan kata “ikhthilaath”, artinya “rusak” atau “kacau” yaitu kacau dan tidak beraturan.
Sedangkan menurut istilah adalah : Hadits mudltharib adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi atau lebih dengan menggunakan redaksi yang berbeda-beda (dan pengertiannya harus sama), tetapi dalam kualitasnya sama.
Jadi,mudltharib Adalah hadits yang dalam periwayatannya berdasarkan beberapa jalur periwayatan yang resaksinya bervariasi,tetapi kualitasnya sama dan saling dapat bertahan tanpa ada yang dapat di tarjihkan.
Hadits mudltharib terbagi menjadi dua ,yaitu:
1).Mudltharib sanad
Mudltharib sanad hadits yang kerancuhannya terjadi pada matarantai sanad.
2).Mudltharib matan
Mudltharib matan yaitu hadits yang kerancuhannya terjadi pada matan hadits.

   h.Hadits Syadz

   Syadz berasal dari kata dasar syadz.yang artinya sama dengan kata infarada yaitu kesendirian sedangkan menurut istilah yaiyu hadits yang diriwayatkan perawi tsiqqah, berlawanan dengan perawi lain yang berkualitas lebih utama darinya, lantaran memiliki kelebihan keglabidannya atau banyaknya sanad atau hal-hal lain yang berhubungan erat dengan masalah pentarjihan.
Jadi hadits syad adalah hadits yang diriwayatkan sendiri oleh salah seorang perawi tsiqqah, tetapi hadits itu tidak mempunyai mutabi’ yang dapat menguatkan pribadi yang tsiqqah tersebut, sebab jika memiliki mutabi’ maka hadits tersebut tidak memiliki perlawanan dengan para perawi tsiqqah yang lain.

   i. Hadits Mursal

   Mursal bersal dari kata dasar ar sala yang berarti sama dengan kata athlaqa artinya melepaskan. Sedangkan menurut istilah adalah : hadits yang di sandarkan langsung oleh tabi’in kepada Rasullullah saw baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya, baik tabi’in kecil maupun besar.
Hadits yang di akhir mata rantai sanadnya di temukan adanya perawi yang gugur setelah tabi’in.
Jadi maksudnya bahwa hadits mursal adalah perkataan tabi’in (baik dalam generasi tua maupun muda atau sahabat dari generasi muda yang tidak menjelaskan segala perkara yang telah di katakan nabi saw. Tanpa adanya penjelasan dari sahabat mana perkataan itu di dapat, sebagai mana perawi mengatakan bahwa ia menerima hadits langsung dari Rasulullah saw 

    j. Hadits Munqathi

   Munqathi berasal dari kata dasar “inqatha’a” artinya terputus, yang mrnjadi lawan kata “ittishal” artinya bersambung.
Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang mata rantai sanadnya di gugurkan di satu tempat atau lebih atau pada mata rantai sanadnya di sebutkan nama seorang perawi yang namanya tidak di kenal atau di ragukan.
Hadits munqathi adalah hadits yang mata rantai sanadnya tidak bersambung, di manapun saja tempat terputusnya.

    k. Hadits Mu’dal

   Mu’dal berasal dari kata dasar a’dlalahu, yang berarti sama dengan kata a’yaahu artinya cacat.
Sedang menurut istilah adalah : hadits yang dari sisi matarantai sanadnya terputus secara berurutan, dua perawi atau lebih.
Hadits yang dari para perawinya gugur secara berurutan, baik dua orang atau lebih, baik sahabat bersama-sama tabi’I maupun tabi’I dan tabi’it-tabi’t atau dua orang sebelumnya.
dari kedua pengertian di atas dapat diambil pemahamanan bahwa hadits mu’dal berada dengan hadits munqathi, sebab pada hadits mu’dal perawi yang gugur berjumlah dua orang secara beruntun dan dimanapun saja. Tetapi hadits munqathi, gugurnya perawi dalam mata rantai sanad tidak secara berurutan dan tidak pula dalam satu generasi.
  
   l. Hadits Mudallas

   Seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia dengar haditsnya, tetapi ia sendiri tidak pernah mendengar langsung hadits tersebut darinya, tanpa menjelaskan bahwa hadits itu ia dengar darinya.
Maksudnya hadits yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang segenerasi dengannya, tapi ia tidak pernah bertemu secara langsung, maka ia menciptakan gambaran bahwa ia benar-benar mendengar langsung dari orang tersebut.

   m. Hadits Mubham (Majhul/Mastur)

   Hadist Mubham adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat orang yang tidak jelas identitasnya.
  
   n. Hadits Mukhtalith

   Hadits Muhktalith adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitabnya.
   o. Hadits Masruq
   Hadits Masruq adalah hadits yang yang rawinya di tukar dengan rawi lain.[3]
3. Hadits Musytarak

   a. Hadits Qudsi
   Hadits Qudsi adalah hadits yang dalam materinya ada perkataan yang disandarkan kepada Allah SWT.

   b. Hadits Marfu’
   Hadits Marfu’ ialah hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat maupun hal ikhwalnya.

   c. Hadits Mauquf
   Hadits Mauquf adalah Hadits yang disandarkan kepada sahabat baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya.

   d. Hadits Maqthu
   Hadits Maqthu ialah Hadits yang terhenti sampai pada tabii saja baik berupa perkataan maupun perbuatannya.

   e. Hadits Masyhur
   Hadits mansyur berasal dari kata masyhuru di artikan sesuatu yang sudah terkenal.
Menurut istilah hadits yang di riwayatkan oleh 3 orang lebih pada setiap tingkatan sanad tetapi tidak mencapai kriteria mutawatir.

   f. Hadits ‘Aziz
   Hadits aziz berasal dari kata ‘azza ya’izzu yang berarti sedikit dan langka dan kuat.
Menurut istilah yaitu hadits yang satu tingkatan ( thabbaqah ) dari beberapa tingkat sanadi terdapat 2 orang perawi saja.
  
  1. Hadits Gharib
   Hadits gharib berasal dari kata algharibun yang artinya sulit di pahami.
Menurut istilah yaitu hadits yang di riwayatkan oleh orang seorang itu dengan tidak mempersoalkan perawi itu pada beberapa tingkatan sanadi.

   h.Hadits Musnad
   hadits Musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya dari yang menceritakan sampai akhir sanad terus sampai kepada Nabi SAW.

   i. Hadits Muttashil ( Maushul )
   Hadits Muttasil ( Maushul ) adalah Hadits yang di riwayatkan dengan bersambung-sambung sanadnya, baik terus kepada Nabi atau terhenti pada seorang sahabat.
   j. Hadits Mutabi’
   Hadits Mutabi’ ialah hadits yang di riwayatkan oleh seseorang yang sesuai lafazhnya dengan lafazh orang lain.
  
   k. Hadits Syahid
   Hadits syahid adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang sahabat yang semakna dengan hadits yang di riwayatkan oleh sahabat yang lain.

   l. Hadits Musalsal
   Hadits Musalsal ialah hadits yang rawi-rawinya atau jalan meriwayatkannya berturut-turut atas satu keadaan.

   m. Hadits Mu’an’an
   Hadits Mu’an’an ialah hadits yang di riwayatkan dengan memakai lafazh ‘an (dari) tidak di sebutkan kata “ telah di ceritakan kepada kami”, hukumnya muttashil asal tidak terjadi tadlis.

   n. Hadits Muannan
   Hadits Muannan ialah hadits yang di riwayatkan dengan lafazh “anna“ ( bahwasannya), hukumnya juga sama dengan mu’an’an dengan syarat yang sama pula.

   o. Hadits MU’allaq
   Hadits Mu’allaq ialah hadits yang di buang permulaan isnadnya dari bawah, baik yang di buang itu seorang saja atau banyak secara berturut-turut.

   p. Hadits Mudraj
   Hadits Mudraj ialah hadits yang mendapat suatu tambahan yang bukan merupakan hakekat hadits itu sendiri, bisa terjadi pada sanad/matan.

   q. Hadits Mudabbaj
   Hadits Mudabbaj ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang rawi dari rawi-rawi lain yang setara dengannya, sedangkan yang setara ini pula pernah meriwayatkan dari rawi yang pertama tadi.

   r. Hadits Mutasyabih
   Hadits Mutasyabih ialah hadits yang dalam sanadnya ada rawi yang namanya pada huruf dan ucapannya sama dengan rawi lain, sedangkan nama-nama bapak mereka berlainan dalam ucapan atau sebaliknya.

   s. Hadits Mushahhaf
   Hadits Mushahhaf ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan hadits lain karena terjadi perubahan titik pada kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah, namun dapat merubah makna.

   t. Hadits Muharraf
   Hadits Muharraf ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan hadits lain, karena terjadi pada perubahan pada baris hurufnya, sedangkan bentuk tulisannya tetap.

      u. Hadits Muttafiq dan Muftarik
   Hadits Muttafiq dan Muftarik ialah hadits yang dalam riwayatnya ada rawi yang riwayatnya sama dengan rawi lain pada lafazhnya dan sebutannya (Laqab, kuniah atau nasab ) tetapi berlainan orangya yang di maksud dengan nama tersebut, sedangkan sebaliknya di sebut muftarik..
   v. Hadits Mu’talif dan Mukhtalif
   Hadits Mu’talif dan Mukhtalif ialah hadits yang dalam sanadnya dad rawi yang namanya, kuniahnya dan laqabnya sama dengan rawi lain dalam bentuk tulisan, sedang pada ucapannya tidak, sebaliknya di sebut mukhtalif.

   w. Hadits Ali
   Hadits Ali ialah hadits yang kita terima dari Nabi melalui sanad yang lebih panjang di banding dengan sanad lain dari hadits itu juga.

   x. Hadits Nazil
   Hadits Nazil ialah hadits yang kita terima dari Nabi melalui sanad yang lebih pendek di banding dengan sanad lain dari hadits itu juga.

   y. Hadits Sabiq
   Hadits Sabiq ialah hadits yang di riwayatkan oleh dua orang yang salah seorang lebih dahulu meninggal dari pada yang lain.

   z. Hadits Lahiq
   Hadits Lahiq ialah hadits yang di riwayatkan oleh dua orang yang salah seorang terkemudian meninggalnya.



KESIMPULAN


Berdasarkan Penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hadits bila ditinjau dari diterimanya sebagai hujjah terbagi menjadi hadits maqbul dan hadits mardud.

Hadits yang dapat diterima sebagai hujjah disebut dengan hadits maqbul, dengan klasifikasinya terbagi menjadi hadits shohih dan hadits hasan. Sedangkan sebaliknya, hadits yang tidak dapat diterima sebagai hujjah disebut dengan hadits mardud, dengan klasifikasinya terbagi kepada segala macam bentuk hadits dho’if.


DATAR PUSTAKA


Khariri Shofa, 2009.  , Metode penyelesaian hadits kontra diktif  STAIN Purwokerto

http://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/hadits-maqbul-dan-hadits-mardud/
13.20/25-04-2011.

Muhaad Ma’sun Zein, 2008, Ulumul hadits dan mustholah hadits Darul Hikmah, Jombang :




[1] Khariri Shofa, Metode penyelesaian hadits kontra diktif  ( STAIN Purwokerto : 2009 ) hal 11-12
[2] http://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/hadits-maqbul-dan-hadits-mardud/
13.20/25-04-2011
[3] Muhaad ma’sun Zein, Ulumul hadits dan mustholah hadits ( Darul Hikmah, Jombang : 2008 ) hal 143