PEMIKIRAN EKONOMI
ISLAM ABU YUSUF
BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi Islam
yang telah hadir
kembali saat ini,
bukanlah suatu hal
yang tiba-tiba datang begitu
saja, melainkan terdapat
tokoh-tokoh ekonomi Islam,
yang mana konsep ekonomi mereka berakar pada hukum
Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan
Hadis Nabi saw. Sebagaimana tokoh
yang akan dibahas dalam
makaah ini yaitu Abu Yusuf, beliau telah memberikan
kontribusi pemikiran ekonomi. Beliau merupakan seorang tokoh muslim pertama
yang menyinggung masalah
mekanisme pasar. makalah
ini akan berusaha
mengangkat tentang bagaimanakah pemikiran ekonomi beliau.
Adapun pembahasan
dalam makalah ini
akan diawali dengan
Sekilas tentang Abu Yusuf,
Kitab al-Kharaj, Latar
Belakang Pemikiran Ekonomi
Abu Yusuf, Mekanisme Pemikiran Ekonomi
Abu Yusuf, Sistem
Ekonomi Abu Yusuf,
Tujuan Kebijakan ekonomi Abu Yusuf.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sekilas
tentang Abu Yusuf
Ya`qub bin
Ibrahim bin Habib
bin khunais bin
Sa`ad Al-Anshari, atau
yang sering dikenal Abu Yusuf,
lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia tahun 182 H (789
M)[1]. ibunya
masih keturunan dari
salah seorang sahabat
Rasulullah Saw., Sa`ad
Al-Anshari. Beliau dilahirkan
di kota Kufa.
Pada masa kecilnya,
Imam Abu Yusuf
memiliki ketertarikan yang kuat
pada ilmu pengetahuan,
terutama pada ilmu
hadis.
Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak
ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-Saib Al-kufi, Pendidikannya
dimulai dari belajar
hadits dari bebearapa
tokoh. Ia juga
ahli dalam bidang fiqh, beliau belajar dari seorang guru
yang bernama Muhammad Ibnu abdur Rohman bin Abi
laila yang lebih
di kenal dengan
nama Ibn Abi
Laila.selama tujuh belas
tahun Abu Yusuf tiada
henti-hentinya belajar kepada Abu hanifa, iapun terkenal sebagai salah satu
murid terkemuka Abu Hanifah.
Adapun buku-buku
yang pernah ditulis Abu Yusuf seperti:
1. Kitab al-Asar. Didalam
kitab ini dimuat
hadis yang diriwayatkan
dari ayah dan gurunya.
Ia mengemukakan pendapat
gurunya, Imam Abu
hanifah, kemudian pendapatnya
sendiri dan menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2. Kitab Ikhtilaf
Abi Hanifah wa
ibn Abi Laila.
Didalamnya dikemukakan pendapat Imam Abu Hanifah dan ibn Abi Laila
serta perbedaan pendapat mereka.
3. Kitab ar-Radd ’ala Siyar al-Auza’i. Kitab ini memuat perbedaan pendapatnya dengan
Abdurahman al-Auzai tentang perang dan jihad.
4. Kitab al-Kharaj.
Kitab ini merupakan kitab terpopuler dari karya-karyanya. Didalam kitab ini , ia menuangkan pemikiran
fiqihnya dalam berbagai aspek, seperti keuangan negara, pajak tanah,
pemerintahan dan musyawarah[2].
B.
Kitab
al-Kharaj
Kitab al-Kharaj
mencakup berbagai bidang, antara lain[3]:
1.
Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah
wakil Allah di bumi untuk melaksanakan perintah-Nya.Dalam hubungan
hak dan tanggung jawab
pemerintah terhadap rakyat.Kaidah
yang terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
2.
Tentang
keuangan; uang negara bukan
milik khalifah tetapi amanat Allah dan
rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
3.
Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari
pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan
diberikan kepada yang lain.
4.
Tentang perpajakan
; pajak hanya ditetapkan
pada harta yang
melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan
mereka.
5.
Tentang peradilan; hukum tidak
dibenarkan berdasarkan hal yang yang subhat. Kesalahan dalam
mengampuni lebih baik
dari pada kesalahan
dalam menghukum. Jabatan tidak
boleh menjadi bahan
pertimbangan dalam persoalan
keadilan.
C.
Latar
Belakang Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Latar belakang
pemikirannya tentang ekonomi,
setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik
intern maupun ekstern[4].
1.
Faktor intern
muncul dari latar
belakang pendidikannya yang
dipengaruhi dari beberapa gurunya. Hal ini nampak dari, setting social dalam
penetapan kebijakan yang dikeluarkannya, tidak
keluar dari konteksnya.
Ia berupaya melepaskan belenggu pemikiran
yang telah digariskan
para pendahulu, dengan
cara mengedepankan
rasionalitas dengan tidak
bertaqlid.
2.
Faktor ekstern,
adanya system pemerintahan
yang absolute dan terjadinya
pemberontakan masyarakat terhadap
kebijakan khalifah yang
sering menindas rakyat. Ia tumbuh dalam keadaan politik dan ekonomi
kenegaraan yang tidak stabil, karena
antara penguasa dan
tokoh agama sulit
untuk dipertemukan.
Abu Yusuf
cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari
para penggarap daripada
menarik sewa dari
lahan pertanian. Dalam
pandangannya, cara ini lebih
adil dan tampaknya
akan memberikan hasil
produksi yang lebih
besar dengan memberikan kemudahan
dalam memperluas tanah
garapan.
Dalam
hal pajak, ia
telah meletakan
prinsip-prinsip yang jelas
yang berabad-abad kemudian
dikenal oleh para
ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian
waktu yang longgar bagi pembayar pajak
dan sentralisasi pembuatan
keputusan dalam administrasi
pajak adalah beberapa prinsip
yang ditekankannya. Misalnya
abu Yusuf juga
mengangkat kisah khalifah Umar
ibn Khattab yang menghadapi kaum nasrani
bani Tlaghlab[5]. Mereka ádalah orang arab yang anti pajak. Maka
jangan sekali-kali kamu engkau jadikan mereka sebagai musuh (karena tidak mau
membayar pajak), maka
ambillah dari mereka
pajak dengan atas
nama sedekah. Karena mereka Sejak
dulu mau membayar sedekah dengan berlipat ganda asa tidak bernama pajak.
Mendengar hal
itu pada mulanya khalifah
Umar menolak usulan
ini, tetapi kemudian hari justru menyetujuinya, sebab di
dalamnya terdapat unsur mengais manfaat dan mencegah mudharat. Sebagai contoh
dalam sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Dalam bukunya
kitab al-Kharaj, Abu
Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu:
1.
Charging a justifiable minimum (harga
minimum yang dapat dibenarkan)
2.
No oppression of tax-payers (tidak
menindas para pembayar pajak)
3.
Maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan
harta benda yang sehat).
4.
Benefiting both
government and tax-payers
(manfaat yang diperoleh
bagi pemerintah dan para pembayar pajak)
5.
In choosing
between alternative policies
having the same
effects on treasury, preferring the
one that benefits
tax-payers (pada pilihan
antara beberapa alternatif
peraturan yang memeliki dampak yang sama pada harta benda, yang melebihi
salah satu manfaat bagi para pembayar pajak.
Abu Yusuf
menyatakan:
Dalam pandangan
saya, system perpajakan
terbaik untuk menghasilkan
pemasukan lebih banyak bagi
keuangan negara dan yang paling tepat untuk menghindari kezaliman terhadap
pembayar pajak oleh
para pengumpul pajak
adalah pajak pertanian
yang proporsional. System ini
akan menghalau kezaliman
terhadap para pembayar
pajak dan menguntungkan keuangan negara.
Sistem
pajak ini didasarkan
pada hasil pertanian
yang sudah diketahui
dan dinilai, system tersebut mensyaratkan
penetapan pajak berdasarkan
produksi keseluruhan, sehingga
system ini akan mendorong
para petani untuk
memanfaatkan tanah tandus
dan amati agar memperoleh bagian
tambahan. Dalam menetapkan
angka. Abu Yusuf
menganggap system irigasi sebagai
landasannya, perbedaan angka yang diajukannya adalah sebagai berikut:
1.
40 % dari produksi yang diairi
oleh hujan alamiah
2.
30 % dari
produksi yang diairi
secara artificial 1/3 dari
produksi tanaman (pohon palm,
kebun buah-buahan dan
sebagainya) ¼ dari
produksi tanaman musim panas.
Dari
tingkatan angka di
atas dapat dilihat
bahwa Abu Yusuf
menggunakan sistem irigasi sebagai
kriteria untuk menentukan kemampuan tanah
membayar pajak, beliau menganjurkan menetapkan
angka berdasarkan kerja
dan modal yang
digunakan dalam menanam tanaman.
Dapat dilihat bahwa pemikiran Abu Yusuf
menggambarkan adanya batasan-batasan tertentu
bagi pemerintah dalam
menentukan kebijakan harga.
Abu Yusuf lebih
banyak mengedepankan ra’yu dengan
menggunakan perangkat analisis
qiyas dalam upaya
mencapai kemaslahatan ‘ammah sebagai tujuan akhir hukum. Penting
diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga
dengan menambah suplai
bahan makana dan
mereka menghindari kntrol harga.
Kecendrungan yang ada
daam pemikiran ekonomi
adalah membersihkan pasar
dari praktek penimbunan, monopoli,
dan pratek korup
lainnya dan kemudian
membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu
Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini
D. Mekanisme Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Adapun yang
menjadi kekuatan utama
pemikiran abu yusuf
adalah dalam masalah keuangan publik.
Dengan daya observasi
dan analisisnya, abu
yusuf menguraikan masalah keuangan dan
menunjukkan beberapa kebijakan
yang harus diadobsi
bagi pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan rakyat. beliau
melihat bahwa sektor
Negara sebagai satumekanisme
yang memungkinkan warga
Negara melakukan campur
tangan atas proses ekonomi. Bagaimana mekanisme
pengaturan tersebut dalam menentukan : Tingkat pajak yang sesuai dan
seimbang dalam upaya
menghindari perekonomian Negara
dari ancaman resesi.
Sebuah arahan yang jelas tentang pengeluaran pemerintah
untuk tujuan yang diinginkan oleh
kebijaksanaan umum. Untuk
dapat mewujudkan keadaan
tersebut Abu Yusuf
meletakkan beberapa macam mekanisme, yakni: Menggantikan
system wazifah dengan system muqosomah. Wazifah
dan muqosomah merupakan
istilah dalam membahasakan
system pemungutan pajak. Wazifah
memberikan arti bahwa system pemungutan yang ditentukan berdasarkan nilai
tetap, tanpa membedakan
ukuran tingkat kemampuan
wajib pajak atau
mungkin dapat dibahasakan dengan
pajak yang dipungut
dengan ketentuan jumlah
yang sama secara keseluruhan, sedangkan
Muqosomah merupakan system
pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang
tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan
persentase penghasilan atau
pajak proporsional, sehingga
pajak diambil dengan cara yang
tidak membebani kepada masyarakat.
E. Sistem Ekonomi Abu Yusuf
Sistem ekonomi
yang dikehendaki oleh
Abu yusuf adalah
satu upaya untuk mencapai kemaslahatan
ummat. Kemaslahatan ini
didasarkan pada al-Qur’an,
al- Hadits, maupun landasan-landasan lainnya.
Hal inilah yang
nampak dalam pembahasannya
kitab al-Kharaj. Kemaslahatan
yang dimaksud oleh
Abu Yusuf adalah,
yang dalam termiologi
fiqh disebut dengan Maslahah/
kesejahteraan, baik sifatnya
individu (mikro) maupun
(makro) kelompok.
Dalam
hal yang berhubungan
pemerintahan Abu Yusuf
menyusun sebuah kaidah fiqh
yang sangat populer,
yaitu Tasrruf al-Imam
`ala Ra`iyyah Manutun
bi al-Mashlaha (setiap tindakan
pemerintah yang bertkaitan
dengan rakyat senantiasa
terkait dengan kemaslahatan mereka).ia
menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara, uang negara
bukan milik khalifah,
tetapi amanat Allah
dan rakyatnya yang
harus dijaga dengan penuh tanggungjawab.
BAB III
KESIMPULAN
Ya`qub
bin Ibrahim bin Habib bin khunais
bin Sa`ad Al-Anshari, atau yang sering dikenal Abu
Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia tahun 182 H
(789 M). Pemikiran Abu Yusuf
dalam konsep-konsep ekonomi
terfokus pada bidang perpajakan dan
pengolahan lahan pertanian,
yang banyak dituangkannya
dalam Kitab al-Kharaj.
Latar belakang
pemikirannya tentang ekonomi,
setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, baik
intern maupun ekstern.
Faktor intern muncul
dari latar belakang
pendidikannya yang dipengaruhi dari
beberapa gurunya. Faktor
ekstern, adanya system
pemerintahan yang absolute
dan terjadinya pemberontakan
masyarakat terhadap kebijakan
khalifah yang sering
menindas rakyat.
Adapun yang
menjadi kekuatan utama
pemikiran abu yusuf
adalah dalam masalah keuangan publik. Abu
Yusuf dalam membenahi
system perekonomian, ia
membenahi mekanisme ekonomi
dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin.
Daftar Pustaka
Karim,
Adiwarman Azhar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ed. Ke-2. Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2004.
Sudarsono,
Heri, Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Azra,
Azumardi, "Kata Pengantar" dalam Didin Saefudin, Zaman Keemasan
Islam, Jakarta: Grasindo, 2002
. Madjid, M.
Nazori, Pemikiran Ekonomi
Islam Abu Yusuf, Yogyakarta: Pusat
Studi Ekonomi Islam, 2003
http://abufitriambardi.blogspot.com/2010/09/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-abu.html.
http://www.hermaninbissmillah.blogspot
.com/2009/11/pemikiran ekonomi abu yusuf. Html.
[1] Adiwarman
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Grafindo Persada,
2004), h. 231
[3] Adiwarman
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: Grafindo Persada,
2004), h. 231
[4] M.
Nazori Madjid, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf
[5] Ibid, hal 126
Description: PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABU YUSUF Rating: 4.5 Reviewer: Firdaus - ItemReviewed: PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABU YUSUF
0 komentar:
Posting Komentar