Aplikasi Funding dan
Financing Mudharabah pada Bank Syari’ah
Dalam
sistem perbankan syari’ah dikenal istilah funding dan financing sebagai pokok
kegiatan bank syari’ah. Berbeda dengan perbankan konvensional adalah dengan
sistem funding dan landing. Landing merupakan bentuk pemberian kredit dari bank
konvensional kepada nasabahnya dengan sistem bunga sebagai balas jasanya.
A.
Pengertian
funding dan financing
1. Menurut
bahasa
Secara bahasa funding berasal dari kata
fund yang artinya persediaan, menjadi kata funding (kata kerja) yang artinya
pendanaan. Sedangkan financing berasal dari kata finance yang artinya keuangan
dan mennjadi kata financing (kata kerja) yang artinya pembiayaan.[1]
2. Menurut
Istilah
Dalam segi istilah kata funding adalah
kegiatan penempatan uang kedalam investasi atau jenis dana cadangan lain.[2]
Sedangkan financing dalah kegiatan penyaluran dana oleh bank kepada para
nasabah.
3. Pengertian
dalam perbankan syari’ah
Ø Funding
(tabungan /akumulasi dana) Mudharabah
Yaitu pengumpulan dana oleh bank syari’ah
dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya yang perlu dikelola dengan
harapan dana tersebut dapat mendatangkan keuntungan, baik untuk nasabah maupun
bank.[3]
Ø Financing
Mudharabah
Yaitu penyaluran dana yang berasal dari
pihak ketiga oleh bank syari’ah kepada para deposan. Financing dilakukan oleh bank dengan para
pengusaha.
B.
Dasar Hukum
Mudharabah pada Bank Syari’ah
1. PP
No. 72 Tahun 1992
Merupakan peraturan atau dasar hukum
pertama mengenai bank bagi hasil yang merupakan cikal bakal lahirnya produk
mudharabah pada bank syari’ah. Bank pertama dari PP No. 72 Tahun 1992 adalah
BMI (Bank Muamalah Indonesia)[4]
2. UU
No. 10 Tahun 1998
UU NO. 10 Tahum 1998 merupakan pelengkap
atau penyempurna dari UU No. 7 Tahun 1992 mengenai pembiayaan bank syari’ah.6
salah sati pembiayaannya adalah mudharabah dengan prinsip bagi hasil. UU No. 10
Tahun 1998 merupakan undang –undang yang dibuat sebagai penambahan pasal yang dianggap penting yang dalam
undang-undang sebelumnya belum ada.
3. UU
No. 23 tahun 1999
Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan
mempunyai kekuasaan teringgi dalam lembaga perbankan maupun lembaga non
perbankan di Indonesia salah satunyaadalah bank syari’ah. Dalam penjelasan umum
UU No. 23 Tahun 1999 paagraf ketiga bahwa Bank Indonesia perlu mengakomodasi
prinsip-prinsip syari’ah untuk mengantisipasi perkembangan perbankan syari’ah
berdasarkan prinsip syari’ah. Ddalam pasal 25 ayat 1 mengenai perbankan dengan
prinsip prudential (kehati-hatian) bank Indinesia mengeluarkan pokok-pokok
berbagai ketentuan yang akan diterapkan dalam peraturan BI yang salah satunya
adalah poin d. Kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syari’ah.[5]
4. Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/ 34/KEP DIR tanggal 12 Mei 1999 BAB IV
kegiatan usah pasal 28 menyatakan bahwa :”bank wajib menerapkan prinsip
syari’ah dalam melaukan kegiatan ushannya meliputi:[6]
Ø Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk kegiatan usahanya yang meliputi:
a) Giro
berdasar prinsip wadi’ah
b) Tabungan
berdasar prinsip wadi’ah atau mudharabah
c) Deposit
barjangka berdasarkan prinsip mudharabah atau,
d) Bentuk
lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
Ø Menyalurkan
penyaluran dana meliputi:
a) Transaksi
jual beli meliputi:
·
Murabahah
·
Istishna
·
Ijarah
·
Salam
b) Pembiayaan
bagi hasil meliputi:
·
Mudharabah
·
Musyarakah
c) Pembiayaan
lainnya berdasarkan prinsip
·
Hiwalah
·
Rahn
·
Qard
C.
Macam-Macam
Funding dan Financing Mudharabah
1. Funding
(penyaluran Dana) Mudharabah
Ø Tabungan
Mudharabah
Merupakan salah satu bentuk simpanan
yang disimpan dalam rekening yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu[7] sesuai dengan prinsip tabungan mudharabah.
Kepada pemiik tabungan diberikan imbalan atas dasar pembagian yang sudah
ditentukan sebelumnya. Jika bank rugi pemilik tabungan juga ikut menanggung
tabungan.[8]
Ø Deposito
Mudharabah
Merupaka bentuk simpanan nasabah dengan
sejumlah uang yang penarikannya dilakukan menurut perjanjian antara deposan
dengan bank. Deposan diberi imbalan berdasar pembagian keuntungan dan nisbah
bagi hasil telah ditentukan sebelumnya.[9]
2. Financing
(pembiayaan) Mudharabah
Bank menyediakan dana 100% bagi usaha
nasabah tanpa campur tangan bank. Namun bank diberikan hak memberikan saran dan
melakukan pengawasan keuntungan atas dasar perjanjian. Apabila mengalami
kerugian bank yang akan menanggung kerugian kecuali terjadi kelalaian nasabah.[10]
Ada dua jenis pembiayaan yaitu:[11]
Ø Pembiayaan
Modal Kerja
Pembiayaan ini dikeluarka bank untuk
para nasabahnya yang menghendaki usaha. Bank
memberikan kebebasan kepada penerima dana (pengusaha) untuk melakukan berbagai
jenis usaha yang dikehendakinnya. Pembiayaan ini dikenal dengan Mudharabah
Muthataqah (investasi tidak terikat)[12]
Contohnya modal kerja perdagangan dan jasa.
Ø Investasi
Khusus
Merupakan pemberian modal dari bank yang
berasala dari sumber dana khusus dengan penyaluran pada jenis usaha tertentu
dan ddengan syarat-syarat yang ditentukan oleh bank. Dalam hal ini bank tidak
menerima usaha yang mempunyai nilai spekulasi tinggi. Pembiayaan ini dinamakan
Mudharabah Muqayyad (investasi terikat).[13]
D.
Prosedur Funding
dan Financing Mudharabah[14]
1. Funding
Mudharabah
Ada beberapa ketentuan yang perlu
diperhatikan oleh nasabah dalam penyimpanan dananya di bank diantaranya:
Ø Syarat-syarat
pembukuan
Ø Prosedur
pembukuan
Ø Penutupan
simpanan
2. Financing
Mudharabah
Selain melakukan penghimpunan dana bank
juga menyediakan layanan pembiayaan kepada para deposan (yang ingin melakukan
usaha) dari dana penyimpan dana. Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Ø Ketentuan
penyaluran dana
Ø Rukun
dan syarat penyaluran dana
E.
Perhitungan
Fanding dan Financing Mudharabah
1. Perhitungan
bagi hasil funding Mudharabah[15]
Ø Setiap
sebulan sekali keuntungan bagi hasil dari seluruh pembiayaan bank dihitung dan
dibagikan kepada penyimpan dana yang besarnya sesuai ddengan proposi
simpanannya masing-masing.
Ø Bank
Islam diwajibkan memungut pajak untuk pemerintah dari keuntungan yang menyimpan
dana sebagaimana bank-bank menentukan pajak atas giro dan atas deposito.
Ø Penabung
biasa (bukan deposito), bagi hasil dihitung atas rata-rata yang dihitung dengan
menjumlahkan semua uang yang masuk setiap bulan dan dibagi 30 hari.
Ø Penabung
dana yang tidak lengkap satu bulan tersimpan di bank, maka kadar keuntungan
yang diperoleh dihitung dari tabungan rata-ratanya dikali jumlah gari tercatat
Ø Penabung
tetap dihitung dengan cara menetapkan berapa persen dana yang tersimpan
mengendap dalam satu tahun sehingga dapat dikunakan untuk usaha bank
Ø Menetapkan
masing-masing dana simpanan yang yang
berhak atas bagi hasil menurut jenisnya sesuai jangka waktunya, caranya
mengalikan presentasi dana yang mengendap dengan jumlah simpanan.
Ø Bank
menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil untuk masing-masing simpanan.
Ø Bang
menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing jenis simpanan
sesuai situasi dan kondisi pasar.
Ø Bank
menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening.
2. Perhitungan
bagi hasil financing Mudharabah[16]
Biasanya bank membuat tabel perkiraan
proyeksi pembayaran yang kemudian dibandingkan dengan realisasi atau
aktualisasi . Ada beberapa hal penting dalam perhitungan bagi hasil mudharabah
yaitu:
Ø Kejujuran
nasabah dalam melaporkan hasil usahanya
Ø Bank
memproyeksikan terlebih dahulu sesuai kewajaran sesuai dengan nisbah bagi
hasil.
3. Faktor
yang mempengaruhi bagi hasil[17]
Ø Faktor
langsung
Invesment rate
merupakan ketentuan oleh bank mengenai prosentase untuk tingkat investasi misal
invesment bank 70%, maka 30% sisanya untuk memenuhi liquiditas.
Dana untuk investasi
dihitung dengan metode rata-rata saldo minimum
bulanan dan rata-rata saldo harian.
Nisbah Profit Sharing
Ø Faktor
tidak langsung
Penentuan butir-butir pendapatan
dan biaya Mudharabah dilakukan dengan profit and
sharing antara bank dan nasba dalam pendapatan dan biaya, pendapatan yang
dibagi sudah dikuarangi biaya-biaya, jjika semua biaya ditanggung dinamakan
reneu sharing
Prinsip dan metode akunting
F.
Manfaan dan
Resiko Prodak Mudharabah97.98
1. Manfaat
Mudharabah
Ø Bila
akan meninkmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
Ø Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanan secara tetap,
tetapi disesuaikan denan pendapatan bank sehingga bank tidak akan mengalami
negatve spread.
Ø Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah.
Ø Bank
aka lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar
halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang nyata dan benar-benar
terjadi itulah yang akan di bagikan.
Ø Prinsip
bagi hasil dalam al-mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana
bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah)nsatu jumlah bunga tetap
berapapun keuntungan yang dihasilakan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi
krisis ekonomi.
2. Resiko
Mudharabah
Resiko pembiayaan al mudharabah relatif
cukup tinggi diantaranya:
Ø Side Streaming
yaitu nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang tertera dalam kontrak.
Ø Lalai
dan kesalahan yang disengaja
Ø Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
[1]
Wojowasito-poerwadaminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia (Malang:Angkasa
Offset ,1980)hal.59 dan 64
[2] Siti Nur
Azizah, Kamus langkap ekonomi (Yogyakarta:panji Pustaka,2010)hal.284
[3] Muhamad,
Kontribusi Mudharabah dalam Bisnis Syariah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi
Islam STIS)hal.100
[4] Mengenai
penjelasan BMI sebagai bank syariah pertama dapat dilihat dalam sejarah
perbankan Indonesia atau Safi’i Antonio Bank Syariah dalam bab perkembangan
Bank Syari’ah di Indonesia hal.25
[5] Lihat
Undang-Undang Bank Indonesia 1999 (UU RI NO. 23 Tahun 1999)
[6] Muhamad,
Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari;ah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi
Islam STIS,2003) hal.22 dikutip dari UU NO. 8
Tahun 1998
[7] Maryanto
Supriyono, Buku Pintar Perbankan (Yogyakarta:Andi,2011)hal.24
[8] OP.
Simorangkir, Pengantar lembaga Bank dan non Bank (Bogor:Ghalia
Indonesia,2000)hal.43
[9] Ibid.
[10]
Ibid,hal.44
[11]
Muhamad, kontribusi Mudharabah dalam Bisnis Syariah (Yogyakarta:Pusat Studi
Ekonomi Islam STIS,2003)hal.99
[12]Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dari Teori ke praktik (Jakarta:Gema Insani,2001)hal.150
[13]
Ibid,hal.151
[14]
Mengenai penjelasan prosedur yang lebih rinci dapat dilihat Muhamad, Sistem dan
Prosedur Operasional Bank Syari’ah (Yogyakarta:UII Press, 2000)
[15] Muhamad,
Kontruksi Mudharabah dalam bisnis Syari’ah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi
Islam,2003) hal.100-104
[16]
Ibid,hal.105
[17] Syafi’i
Antonio, bank Syari’ah dari Teori ke Praktik (jakarta:gema
Insani,2001)hal.139-140
Mantaffffff..............
BalasHapusYa semoga bermanfaat...
BalasHapusTerimakasih banyak materinya
BalasHapus