Selasa, 30 April 2013

PENGARUH BIAYA OPERASIONAL ZAKAT TERHADAP KADAR ZAKAT PERTANIAN


PENDAHULUAN
Seiring bekembangnya proses pengolahan pertanian, dimana para petani sangat membutuhkan unsur pendukung yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan yang kualitasnya semakin menurun, serta faktor kebutuhan para petani dalam mengolah lahan hasilnya lebih efisien. Maka, proses pengolahan lahan pertanian lebih membutuhkan biaya lebih.
            Dengan adanya biaya-biaya yang dikeluarkan oleh petani, mengakibatkan mereka harus memperhitungkan banyaknya biaya agar zakat yang dikeluarkan atas hasil pertaniannya sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan selama masa pembajakan sampai dengan masa panen. Oleh karena itu, dengan adanya biaya-biaya yang dibebankan dalam proses pengolahan, akan berpengaruh atau tidak dalam menetapkan besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Zakat menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
B.     Pendapat Ulama Madzhab
Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai jenis tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati.[1]
a.       Imam Hanafi
Beliau berpendapat bahwa semua tanaman yang keluar dari bumi wajib dizakati, kecuali kayu, rumput tebu persi.
b.      Imam Maliki  dan Imam Syafi’i
Menurut mereka, yang termasuk dalam golongan hasil pertanian hanyalah terbatas pada hasil pertanian yang dapat digunakan sebagai makanan pokok, seperti padi, gandum, kedelai, jagung, kacang, dan lain-lain, serta buah kurma dan anggur.[2]
c.       Imam Hambali
Beliau berpendapat bahwa, Semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan disimpan wajib dizakati

Sedangkan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000, pasal 15 ayat (3) mengenai macam-macam hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sebagai berikut.[3]
a.       Padi
b.      Biji-bijian. Seperti, jagung, kacang-kacangan, dll.
c.       Tanaman hias. Seperti, anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
d.      Rumput-rumputan. Seperti rumput hias, tebu, bambu dan sebagainya.
e.       Buah-buahan, yaitu kurma, anggur, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dan lainnya.
f.       Sayur-sayuran. Meliputi, bawang, wortel, cabe dan sebagainya.
g.      Segala jenis tumbuh-tumbuhan lainnya yang bernilai bisnis.
C.     Nishab Zakat Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 486 kg dari hasil pertanian tersebut. Akan tetapi apabila hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Sedangkan di Indonesia mayoritas makanan pokoknya adalah beras, jagung dan sagu. Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
D.    Kadar Zakat Pertanian dengan Adanya Biaya Pengolahan dan Pemupukan
Dalam sistem pertanian saat ini, untuk menghasilkan panen yang lebih baik maka diperlukan biaya-biaya dalam pengolahannya. Tidak hanya air, akan tetapi ada biaya lain seperti biaya pengelolaan, pupuk, intektisida dan lainnya. Maka, dalam mempermudah perhitungan kadar zakatnya, biaya-biaya tersebut diambil dari hasil panen atau memotong harta yang akan dizakati, kemudian sisanya apabila melebihi nishab wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% tergantung dari sistem pengairannya.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan atau sungai/mata air, maka kadarnya adalah 10%. Sedangkan apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.[4] Seperti Hadits Nabi saw. :”yang diairi dengan air hujan ,mata air dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).
Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 1/10).
E.     Waktu Penunaian Zakat
Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishab maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishab maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.
Syaikh Jamil Zainu mengatakan: “Syarat wajib zakat (diantaranya) sudah satu tahun. Yaitu harta yang sudah mencapai nishab itu sudah dimiliki selama satu tahun, kecuali hasil bumi. Adapun zakat hasil bumi ialah setiap musim panen.”  Syaikh Abdul Azhim Al Badawi menjelaskan: “Zakat wajib bagi setiap muslim yang merdeka (bukan budak), yang memiliki harta mencapai nishab, dan jika sudah berjalan haulnya selama satu tahun dari harta yang dimiliki tersebut, kecuali tanaman (hasil pertanian) maka sesungguhnya zakatnya wajib ditunaikan pada saat memanennya jika mencapai nishab, firman Allah SWT: “Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).[5]
Ibnul Qayyim menjelaskan hikmah disyariatkan zakat hanya sekali dalam satu tahun, dan zakat tanaman pada saat memanennya saja dengan mengatakan: “Sesungguh (Rasulullah SAW) mewajibkan zakat sekali setiap tahun, dan menjadikan haul tanaman dan buah-buahan ketika sempurnanya dan masak atau tuanya. Ini lebih adil keadaanya, jika kewajibannya setiap bulan atau setiap hari jum’at maka akan memudharatkan pemilik-pemilik harta.”
F.      Contoh Kasus
1.      Pak Tomo memiliki sawah yang ditanami padi. Sawah tersebut menggunakan pengairan sungai. Setelah dihitung, hasil panen yang diperoleh Pak Tomo mencapai 1500 kg. Sehingga zakat yang harus dikeluarkan oleh pak Tomo adalah 10%x1500 kg, yaitu 150 kg.
Jika pengairannya menggunakan peralatan tertentu sekira air tidak dapat menjangkau tanpa alat tersebut, maka zakatnya adalah 5 % x 1500 kg  =  75 kg.
Nishab gabah kering hasil konversi K.H.Muhammad Ma’shum bin ‘Ali adalah 1323,132 kg atau  815,758 kg beras putih.
2.      Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai ditanami padi.
Pada lahan A hasil panen yang diperoleh adalah     500 kg.
Pada lahan B hasil panen yang diperoleh adalah     300 kg.
Pada lahan C hasil panen yang diperoleh adalah     500 kg.
Pada lahan D hasil panen yang diperoleh adalah     400 kg.
Jumlah       =                                                            1700 kg.  
Zakat yang harus di keluarkan adalah : 10 % x 1700 kg  = 170 kg.
3.      Menurut Madzhab Hanafi, zakat pertanian juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan nilai hasil pertanian yang harus di keluarkan, bukan 10 % dari harga jual. Misalnya :
Sawah tadah hujan atau menggunakan pengairan sungai ditanami padi, menghasilkan panen 1500 kg,  laku terjual  Rp 1.400.000,00. Harga pasar per 100 kg adalah Rp 100.000,00. Zakat yang semestinya di keluarkan adalah 150 kg, ( 10 % x 1500 kg).
Dapat juga di tunaikan Rp 150.000. (harga pasar 150 kg).
4.      Pada sawah tadah hujan yang ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan intektisida seharga Rp 2.000.000,00. Hasil panen yang diperoleh mencapai 9000 kg atau Rp 9.000.000,00. Sehingga perhitungannya adalah Rp 9.000.000,00-Rp 2.000.000,00= Rp 7.000.000,00. Hasil pertanian yang wajib dizakati setelah adanya biaya-biaya pengolahan yaitu 10%xRp 7.000.000,00=Rp 700.000,00. Apabila pengairannya menggunakan irigasi maka zakatnya adalah 5%xRp 7.000.000,00=Rp 350.000,00.


KESIMPULAN

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
·         Macam-macam hasil pertanian yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
a.       Padi
b.      Biji-bijian. Seperti, jagung, kacang-kacangan, dll.
c.       Tanaman hias. Seperti, anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
d.      Rumput-rumputan. Seperti rumput hias, tebu, bambu dan sebagainya.
e.       Buah-buahan, yaitu kurma, anggur, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dan lainnya.
f.       Sayur-sayuran. Meliputi, bawang, wortel, cabe dan sebagainya.
g.      Segala jenis tumbuh-tumbuhan lainnya yang bernilai bisnis.

·         Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg.
·         Penunaian zakat pertanian dilakukan pada saat memanennya. Pada saat hasil panennya terkumpul hendaklah dihitung apabila telah mencapai nishab maka zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Dan apabila belum mencapai nishab maka tidak ada zakat bagi hasil panen tersebut. Penunaian zakat tidak usah menunggu waktu satu tahun (haul) karena apa yang keluar dari bumi termasuk pengecualian dan tidak diperlukan haul.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Zuhayly Wahbah, Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, Bandung, Remaja Rosdakarya: 2000
Daud Mohammad Ali, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Waqaf, Jakarta, UI Press: 1988
Jawad Mughniyah  Muhammad, Fiqh Lima Madzhab, Jakarta, Lentera: 2011
Supani, Zakat di Indonesia : Kajian Fikih dan Perundang-undangan, Purwokerto : STAIN Press: 2010



[1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, (Jakarta : Lentera, 2011), hlm. 186.
[2] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000), Cet. 5, hlm.184.
[3] Supani, Zakat di Indonesia : Kajian Fikih dan Perundang-undangan, (Purwokerto : STAIN Press, 2010), Cet. 1, hlm. 139.
[4] Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Waqaf, (Jakarta : UI Press, 1988), Cet. 1, hlm. 60.
[5] Q.S. Al-An’am : 141.
Description: PENGARUH BIAYA OPERASIONAL ZAKAT TERHADAP KADAR ZAKAT PERTANIAN Rating: 4.5 Reviewer: Firdaus - ItemReviewed: PENGARUH BIAYA OPERASIONAL ZAKAT TERHADAP KADAR ZAKAT PERTANIAN

0 komentar:

Posting Komentar