Jumat, 29 Juni 2012

HADITS DITINJAU DARI SEGI DITERIMANYA SEBAGAI HUJJAH


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Para ulama muhadditsin telah menetapkan suatu pengkajian yang komperenship tentang hadits. Semuanya dirumuskan dalam salah satu ilmu yang esensial dalam agama islam yakni ilmu hadits.

Dalam usaha untuk menjadikan hadits sehingga bisa menjadi pegangan dan diyakini kebenarannya, maka sangatlah diperlukan pemeriksaan kerena untuk mendapatkan hadits ini tidaklah mudah perlu pengkajian tentang keberadaanya dan sumbernya.

Pemahaman dan penyelidikan tersebut haruslah dilakukan dengan saksama karena persoalan tentang hadits ini secara umum berbeda dengan al-qur’an dan hadits mutawatir yang menfaedahkan secara ilmu darury. Maka dari itu, persoalan yang perlu dipahami dalam masalah ini ialah hadits ahad.

Salah satu titik pokok dari kajian dalam ilmu hadits ini ialah hal yang berkenaan dengan bidang pengetahuan hadits-hadits yang kuat dari yang lemah dan tentang hal-ihwal para perawi yang diterima haditsnya dan ditolak menghasilkan suatu kesimpulan-kesimpulan ilmiah dan istilah-istilah yang mengindikasikan keshahihan atau kedha’ifan suatu hadits.

Salah satu kajian dari penelitian tersebut ialah ditetapkannya salah satu pembagian hadits dari sisi kehujjahannya. Inilah yang dimaksud dengan hadits yang maqbul dan hadits yang mardud. Yang maqbul ialah yang memenuhi syarat untuk diterima sebagai hujjah dan yang mardud ialah yang tertolak untuk dijadikan hujjah.

B. Batasan Masalah

Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada persoalan mengenai tinjauan hadits dari sisi diterima tidaknya untuk menjadi hujjah. Yaitu hadits yang maqbul beserta permasalahan pokok yang berkaitan dengannya dan hadits mardud beserta permasalahan pokok yang berkaitan dengannya.

C. Tujuan Pembahasan

Tujuan dari pembahasan ini ialah untuk memberikan penjelasan kepada pembaca tentang salah satu bentuk kajian dalam ilmu hadits dari sisi diterima atau ditolaknya suatu hadits untuk dijadikan hujjah. Sehingga pambaca diharapkan bisa mengetahui tentang bagaimana maksud dari hadits yang maqbul dan mardud beserta contoh-contohnya masing-masing.

Disamping itu pembahasan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi tugas diskusi mata pelajaran ilmu hadits kelas XII dalam topik pembahasan tentang pemahaman mangenai macam-macam hadits ditinjau dari diterima atau ditolaknya menjadi hujjah.
BAB II
PEMBAHASAN

Macam-Macam Hadis

Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadits atau macam-macamnya. Ada yang membagi secara global, hanya mencakup pokok-pokoknya saja, dan ada yang membaginya secara rinci.

Imam an-nawawy dan Imam ash –shuyuti dalam kitab at-tadrib menyebutkan macam-macam hadits sebanyak 65, bahkan di kitab tersebut di katakan bahwa pembagian tersebut bukan berarti sudah final, karena masing-masing bagian itu masih mungkin di bagi lagi sampai tak terkira jumlahnya.

Al-hazimy dalam kitab al-ajalat, sebagai mana di kutip oleh al-Qasimy, mengatakan bahwa ilmu hadits mencakup bermacam-macam hadits hingga mencapai 100 macam, dan masing-masing punya ilmu sendri-sendiri.

Oleh karena itu tidak mengherankan jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menyebutkan macam-macam hadits

Dari beberapa sumber, secara umum penulis membagi hadits yang sampai kepada kita menjadi dua yaitu : hadits mutawatir dan hadits ahad

Hadits mutawatir terbagi menjadi tiga yaitu : mutawatir lafdzy, mutawatir amly, dan mutawatir mu’nawy.[1]

    Adapun hadits ahad, di bagi yang di tinjau dari segi kualitas dan kuantitas.
Hadits ahad dari segi kualitasnya terbagi menjadi tiga yaitu :

1.      Hadits Maqbul dan Permasalahannya

Pengertian

Maqbul menurut bahasa adalah yang diambil, yang diterima dan yang dibenarkan.        Sedangkan menurut istilah ahli hadis, hadis maqbul ialah hadis yang telah sempurna syarat-syarat penerimaannya . Adapun syarat-syarat penerimaan hadits menjadi hadits yang maqbul berkaitan dengan sanad-nya yang tersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dan dari segi matan yang tidak syadz dan tidak terdapat illat.

Hadits maqbul ialah hadits yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadits shohih maupun hadits hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadits hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadits shohih, tetapi rawi hadits hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dan dari pada melakukan dusta.

Klasifikasi Hadits Maqbul

Yang termasuk kedalam kategori hadits maqbul ialah :

   a. Hadits Shohih, baik shohih lidzatihi maupun shohih ligahirih.
   b. Hadits Hasan, baik hasan lidzatihi maupun hasan lighairihi.

Kedua macam hadits tersebut wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan lain yang juga ditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.

Maka dari itu, apabila ditinjau dari sifatnya. Maka hadits maqbul terbagi pula menjadi dua, yakni Hadits maqbul yang dapat diterima menjadi hujjah dan dapat pula diamalkan, inilah yang disebut dengan hadits maqbul ma’mulun bih. Disamping itu juga ada hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan, yang disebut dengan hadits maqbul ghairu ma’mulin bih. Berikut ini adalah rincian dari masing-masing hadits tersebut yakni sebagai berikut :

1)      Hadits Maqbul yang Ma’mul bih.

a)      Hadits Muhkam

   Al-Muhkam menurut bahasa artinya yang dikokohkan, atau yang diteguhkan. Yaitu hadits-hadits yang tidak mempunyai saingan dengan hadits yang lain, yang dapat mempengaruhi artinya. Dengan kata lain tidak ada hadits lain yang melawannya. Dikatakan muhkam ialah karena dapat dipakai sebagai hukum lantara dapat diamalkan secara pasti, tanpa syubhat sedikitpun.
Kebanyakan hadits tergolong kepada jenis ini, sedangkan yang bertentangan jumlahnya sedikit.

b)      Hadits Mukhtalif.

   Mukhtalif artinya adalah yang bertentangan atau yang berselisih. Sedangkan secara istilah ialah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi memungkinkan untuk dikompromikan antara keduanya. Kedua buah hadits yang berlawanan ini kalau bisa dikompromikan, diamalkan kedua-kaduanya.

c)      Hadits Rajih

   Yaitu sebuah hadits yang terkuat diantara dua buah hadits yang berlawanan maksudnya.


d)      Hadits Nasikh

   Yakni hadits yang datang lebih akhir, yang menghapuskan ketentuan hukum yang terkandung dalam hadits yang datang mandahuluinya.
Contoh dari hadits Maqbul ma’mulul bih banyak sekali. Secara garis besar pembagiannya ialah hadits yang tidak ada perlawanannya dengan hadits lain dan hadits yang terjadi perlawanan dengan hadits lain. Sebagai contoh akan dikemukakan tentang hadits yang tidak memiliki perlawanan dengan hadits lain (Hadits Muhkam) berikut ini.
“janganlah kamu larang isterimu untuk pergi kemesjid (untuk bersembahyang), tetapi sembahyang dirumah lebih baik bagi mereka” (H.R Abu Daud dari Ibnu Umar)


Contoh Hadits yang memiliki perlawanan dari hadits lain tetapi salah satu dari hadits tersebut telah menghapus ketentuan hukum yang terkandung dari hadits yang turun sesudahnya (hadits  nasikh). Yakni sebagai berikut :
Barra berkata : “sesungguhnya nabi saw. pernah sembahyang menghadap baitul maqdis selama enam belas bulan”. (Riwayat Bukhari)
Hukum menghadap kiblat ke baitul maqdis itu telah dinasikhkah oleh Allah pada firmanNya :
ôs% 3ttR |==s)s? y7Îgô_ur Îû Ïä!$yJ¡¡9$# ( y7¨YuŠÏj9uqãYn=sù \'s#ö7Ï% $yg9|Êös? 4 ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# 4 ß]øŠymur $tB óOçFZä. (#q9uqsù öNä3ydqã_ãr ¼çntôÜx© 3 ¨bÎ)ur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=÷èus9 çm¯Rr& ,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ètƒ ÇÊÍÍÈ  
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit[96], Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya. dan Sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”.

2)      Hadits Maqbul Ghairu Ma’mul bih

a)      Hadits Marjuh

   Yakni sebuah hadits maqbul yang ditenggang oleh oleh hadits Maqbul lain yang lebih kuat. Kalau yang ditenggang itu bukan hadits maqbul, bukan disebut hadits marjuh,

b)      Hadits Mansukh

   Secara bahasa mansukh artinya yang dihapus, Yakni maqbul yang telah dihapuskan (nasakh) oleh hadits maqbul yang datang kemudian.

c)      Hadits Mutawaqqaf fihi
   Yakni dua buah hadits maqbul yang saling berlawanan yang tidak dapat di kompromikan, ditarjihkan dan dinasakhkan. Kedua hadits ini hendaklah dibekukan sementara.
Contoh dari hadits Maqbul ghairu ma’mul bih ini salah satunya ialah tentang hadits yang bertentangan dengan akal sehat yakni berikut ini :
”Konon termasuk yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Wahyu yang diturunkan di malam hari dan nabi melupakannya disiang hari” (HR. Ibnu Abi Hatim dari Riwayat Ibnu Abbas r.a)
Hadits tersebut secara akal sehat, sebab menerima anggapan bahwa nabi pernah lupa sedangkan menurut akal sehat dan putusan ijma’ nabi ialah terpelihara dari dosa dan kelupaan (ma’shum) dalam menyampaikan syariat dan wahyu.

  
Persoalan seputar hadits Maqbul.

Apabila kita mendapati dua buah hadits maqbul yang saling bertentangan maksudnya menurut lahirnya, maka :

   - Hendaklah kita berusaha untuk mengumpulakan (mengkompromikan) kedua-duanya sampai hilang perlawanannya. Dalam hal ini apabila dapat dikumpulakan, maka kedua hadits tersebut wajib diamalkan.
   - Kalau usaha pertama gagal, maka kita mencari, mana diantara kedua hadits tersebut yang datang lebih dahulu (Nasikh), dan mana yang datang kemudian (mansukh).
   - Kalau usaha mencari nasikh tidak pula berhasil, beralih pada penelitian  mana hadits yang lebih kuat, baik sanad ataupun matannya untuk ditarjihkan. Dalam hal ini hadits yang lebih kuat tersebut (rajih) diamalkan, sedangkan hadits yang lemah tersebut (marjuh) untuk tidak diamalkan.
   - Jika usaha terakhir juga gagal, maka hadits tersbut hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengamalannya.[2]
  

2.      Hadits Mardud dan Permasalahannya

Pengertian.

   Mardud (dha’if) Yakni hadits yang di tolak dan tidak bisa di jadikan pegangan, serta tidak bisa di adikan hujjah karena kelemahannya, baik dari sanad maupun matanya.
Beberapa macam hadits Mardud (dha’if) antara lain :

  1. Hadits Maudhu

   Hadits Maudhu adalah yang di buat oleh seseorang dan di bangsakan kepada Rasulullah SAW secara palsu baik di sengaja ataupun tidak.
  1. Hadits Matruk

   Matruk berasal dari kata dasar “ at-tark” yang artinya kulit telur, sedangkan menurut istilah adalah Hadits yang di riwayatkan oleh seorang yang tertuduh dusta baik dalam meriwayatkan hadits ataupun selainnya.

  1. Hadits Munkar

   Munkar adalah isim ma’ful dari kata dasar al-inkar lawan dari kata al-iqrar, sedangkan menurut istilah, sebagai mana di definisikan oleh Ibnu Hajar adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan perawi hadits orang yang terpercaya, sedangkan menurut Al-Qasimi mendefinisikan hadits munkar adalah hadits yang di riwayatkan oleh perawi saja, yang tingkat hafalannya sangat rendah.

  1. Hadits Ma’ruf

   Hadits Ma’ruf adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang yang lemah, tapi melawan riwayat orang yang lebih lemah ( munkar )

  1. Hadits Mu’allal (Ma’ lul )

   Hadits Mu’allal (Ma’lul) adalah hadits yang secara lahiriah sesuai dengan kaedah kesahihan sanad (tidak cacat) tapi setelah di teliti ada cacatnya ( periwayat tidak siqat di nilai siqat atau sanad putus di nilai bersambung )

  1. Hadits Maqlub

   Maqlub berasal dari kata dasar “ qalaba” yang artinya sama dengan “tahwil”’ yaitu “memindah”’ yaitu memindahkan sesuatu dari posisi asalnya, sedang menurut istilah adalah hadits yang lafal matannya tertukar oleh salah seorang perawi atau oleh seseorang yang ada pada mata rantai sanad, lalu penyebutan yang seharusnya di akhirkan di akhirkan di dahulukan atau yang seharusnya di dahulukan di akhirkan atau meletakannya pada tempat yang lain.
Maksudnya adalah hadits yang di dalamnya di temukan adanya pertukaran pada seorang perawi dengan cara mendahulukan yang datangnya kemudian dan mengakhirkan yang datangnya lebih dahulu.
Dari definisi tersebut maka hadits maqlub terbagi menjadi dua :
pertama : Maqlub al-sanadi maqbul sanad adalah hadits di mana terjadinya pertukaran terdapat pada mata rantai sanadnya.
Hal ini dapat di lihay dari adanya dua hal yaitu :
1). Seorang perawi yang mendahulukan salah satu nama perawi hadits dan nama orang tuanya, padahal seharusnya harus di akhirkan, misalnya : hadits yang di riwayatkan oleh marwah dari Ka’b bin Murrah, tetapi ia meriwayatkannya dari Murrah bin ka’b bukan dari ka’b bin murrah.
2). Seorang perawi bersengaja meriwayatkan hadits dengan cara mengganti nama seorang perawi dengan nama perawi lain, seperti yang terjadi pada hadits masyhur, di mana perawi hadits ini mendapatkan hadits dari “salim”, lalu ia menggantinya dengan nama “nafi”
Kedua : Maqlub Matan, yaitu : hadits matani adalah hadits dimana pertukaran itu terjadi pada matan hadits.

  1. Hadits Mudltharib

   Mudltharib berasal dari kata dasar “idltharaba” yang berarti sama dengan kata “ikhthilaath”, artinya “rusak” atau “kacau” yaitu kacau dan tidak beraturan.
Sedangkan menurut istilah adalah : Hadits mudltharib adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi atau lebih dengan menggunakan redaksi yang berbeda-beda (dan pengertiannya harus sama), tetapi dalam kualitasnya sama.
Jadi,mudltharib Adalah hadits yang dalam periwayatannya berdasarkan beberapa jalur periwayatan yang resaksinya bervariasi,tetapi kualitasnya sama dan saling dapat bertahan tanpa ada yang dapat di tarjihkan.
Hadits mudltharib terbagi menjadi dua ,yaitu:
1).Mudltharib sanad
Mudltharib sanad hadits yang kerancuhannya terjadi pada matarantai sanad.
2).Mudltharib matan
Mudltharib matan yaitu hadits yang kerancuhannya terjadi pada matan hadits.

   h.Hadits Syadz

   Syadz berasal dari kata dasar syadz.yang artinya sama dengan kata infarada yaitu kesendirian sedangkan menurut istilah yaiyu hadits yang diriwayatkan perawi tsiqqah, berlawanan dengan perawi lain yang berkualitas lebih utama darinya, lantaran memiliki kelebihan keglabidannya atau banyaknya sanad atau hal-hal lain yang berhubungan erat dengan masalah pentarjihan.
Jadi hadits syad adalah hadits yang diriwayatkan sendiri oleh salah seorang perawi tsiqqah, tetapi hadits itu tidak mempunyai mutabi’ yang dapat menguatkan pribadi yang tsiqqah tersebut, sebab jika memiliki mutabi’ maka hadits tersebut tidak memiliki perlawanan dengan para perawi tsiqqah yang lain.

   i. Hadits Mursal

   Mursal bersal dari kata dasar ar sala yang berarti sama dengan kata athlaqa artinya melepaskan. Sedangkan menurut istilah adalah : hadits yang di sandarkan langsung oleh tabi’in kepada Rasullullah saw baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya, baik tabi’in kecil maupun besar.
Hadits yang di akhir mata rantai sanadnya di temukan adanya perawi yang gugur setelah tabi’in.
Jadi maksudnya bahwa hadits mursal adalah perkataan tabi’in (baik dalam generasi tua maupun muda atau sahabat dari generasi muda yang tidak menjelaskan segala perkara yang telah di katakan nabi saw. Tanpa adanya penjelasan dari sahabat mana perkataan itu di dapat, sebagai mana perawi mengatakan bahwa ia menerima hadits langsung dari Rasulullah saw 

    j. Hadits Munqathi

   Munqathi berasal dari kata dasar “inqatha’a” artinya terputus, yang mrnjadi lawan kata “ittishal” artinya bersambung.
Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang mata rantai sanadnya di gugurkan di satu tempat atau lebih atau pada mata rantai sanadnya di sebutkan nama seorang perawi yang namanya tidak di kenal atau di ragukan.
Hadits munqathi adalah hadits yang mata rantai sanadnya tidak bersambung, di manapun saja tempat terputusnya.

    k. Hadits Mu’dal

   Mu’dal berasal dari kata dasar a’dlalahu, yang berarti sama dengan kata a’yaahu artinya cacat.
Sedang menurut istilah adalah : hadits yang dari sisi matarantai sanadnya terputus secara berurutan, dua perawi atau lebih.
Hadits yang dari para perawinya gugur secara berurutan, baik dua orang atau lebih, baik sahabat bersama-sama tabi’I maupun tabi’I dan tabi’it-tabi’t atau dua orang sebelumnya.
dari kedua pengertian di atas dapat diambil pemahamanan bahwa hadits mu’dal berada dengan hadits munqathi, sebab pada hadits mu’dal perawi yang gugur berjumlah dua orang secara beruntun dan dimanapun saja. Tetapi hadits munqathi, gugurnya perawi dalam mata rantai sanad tidak secara berurutan dan tidak pula dalam satu generasi.
  
   l. Hadits Mudallas

   Seorang perawi meriwayatkan hadits dari orang yang ia dengar haditsnya, tetapi ia sendiri tidak pernah mendengar langsung hadits tersebut darinya, tanpa menjelaskan bahwa hadits itu ia dengar darinya.
Maksudnya hadits yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang segenerasi dengannya, tapi ia tidak pernah bertemu secara langsung, maka ia menciptakan gambaran bahwa ia benar-benar mendengar langsung dari orang tersebut.

   m. Hadits Mubham (Majhul/Mastur)

   Hadist Mubham adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat orang yang tidak jelas identitasnya.
  
   n. Hadits Mukhtalith

   Hadits Muhktalith adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitabnya.
   o. Hadits Masruq
   Hadits Masruq adalah hadits yang yang rawinya di tukar dengan rawi lain.[3]
3. Hadits Musytarak

   a. Hadits Qudsi
   Hadits Qudsi adalah hadits yang dalam materinya ada perkataan yang disandarkan kepada Allah SWT.

   b. Hadits Marfu’
   Hadits Marfu’ ialah hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat maupun hal ikhwalnya.

   c. Hadits Mauquf
   Hadits Mauquf adalah Hadits yang disandarkan kepada sahabat baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya.

   d. Hadits Maqthu
   Hadits Maqthu ialah Hadits yang terhenti sampai pada tabii saja baik berupa perkataan maupun perbuatannya.

   e. Hadits Masyhur
   Hadits mansyur berasal dari kata masyhuru di artikan sesuatu yang sudah terkenal.
Menurut istilah hadits yang di riwayatkan oleh 3 orang lebih pada setiap tingkatan sanad tetapi tidak mencapai kriteria mutawatir.

   f. Hadits ‘Aziz
   Hadits aziz berasal dari kata ‘azza ya’izzu yang berarti sedikit dan langka dan kuat.
Menurut istilah yaitu hadits yang satu tingkatan ( thabbaqah ) dari beberapa tingkat sanadi terdapat 2 orang perawi saja.
  
  1. Hadits Gharib
   Hadits gharib berasal dari kata algharibun yang artinya sulit di pahami.
Menurut istilah yaitu hadits yang di riwayatkan oleh orang seorang itu dengan tidak mempersoalkan perawi itu pada beberapa tingkatan sanadi.

   h.Hadits Musnad
   hadits Musnad adalah hadits yang bersambung sanadnya dari yang menceritakan sampai akhir sanad terus sampai kepada Nabi SAW.

   i. Hadits Muttashil ( Maushul )
   Hadits Muttasil ( Maushul ) adalah Hadits yang di riwayatkan dengan bersambung-sambung sanadnya, baik terus kepada Nabi atau terhenti pada seorang sahabat.
   j. Hadits Mutabi’
   Hadits Mutabi’ ialah hadits yang di riwayatkan oleh seseorang yang sesuai lafazhnya dengan lafazh orang lain.
  
   k. Hadits Syahid
   Hadits syahid adalah hadits yang di riwayatkan oleh seorang sahabat yang semakna dengan hadits yang di riwayatkan oleh sahabat yang lain.

   l. Hadits Musalsal
   Hadits Musalsal ialah hadits yang rawi-rawinya atau jalan meriwayatkannya berturut-turut atas satu keadaan.

   m. Hadits Mu’an’an
   Hadits Mu’an’an ialah hadits yang di riwayatkan dengan memakai lafazh ‘an (dari) tidak di sebutkan kata “ telah di ceritakan kepada kami”, hukumnya muttashil asal tidak terjadi tadlis.

   n. Hadits Muannan
   Hadits Muannan ialah hadits yang di riwayatkan dengan lafazh “anna“ ( bahwasannya), hukumnya juga sama dengan mu’an’an dengan syarat yang sama pula.

   o. Hadits MU’allaq
   Hadits Mu’allaq ialah hadits yang di buang permulaan isnadnya dari bawah, baik yang di buang itu seorang saja atau banyak secara berturut-turut.

   p. Hadits Mudraj
   Hadits Mudraj ialah hadits yang mendapat suatu tambahan yang bukan merupakan hakekat hadits itu sendiri, bisa terjadi pada sanad/matan.

   q. Hadits Mudabbaj
   Hadits Mudabbaj ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang rawi dari rawi-rawi lain yang setara dengannya, sedangkan yang setara ini pula pernah meriwayatkan dari rawi yang pertama tadi.

   r. Hadits Mutasyabih
   Hadits Mutasyabih ialah hadits yang dalam sanadnya ada rawi yang namanya pada huruf dan ucapannya sama dengan rawi lain, sedangkan nama-nama bapak mereka berlainan dalam ucapan atau sebaliknya.

   s. Hadits Mushahhaf
   Hadits Mushahhaf ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan hadits lain karena terjadi perubahan titik pada kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah, namun dapat merubah makna.

   t. Hadits Muharraf
   Hadits Muharraf ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan hadits lain, karena terjadi pada perubahan pada baris hurufnya, sedangkan bentuk tulisannya tetap.

      u. Hadits Muttafiq dan Muftarik
   Hadits Muttafiq dan Muftarik ialah hadits yang dalam riwayatnya ada rawi yang riwayatnya sama dengan rawi lain pada lafazhnya dan sebutannya (Laqab, kuniah atau nasab ) tetapi berlainan orangya yang di maksud dengan nama tersebut, sedangkan sebaliknya di sebut muftarik..
   v. Hadits Mu’talif dan Mukhtalif
   Hadits Mu’talif dan Mukhtalif ialah hadits yang dalam sanadnya dad rawi yang namanya, kuniahnya dan laqabnya sama dengan rawi lain dalam bentuk tulisan, sedang pada ucapannya tidak, sebaliknya di sebut mukhtalif.

   w. Hadits Ali
   Hadits Ali ialah hadits yang kita terima dari Nabi melalui sanad yang lebih panjang di banding dengan sanad lain dari hadits itu juga.

   x. Hadits Nazil
   Hadits Nazil ialah hadits yang kita terima dari Nabi melalui sanad yang lebih pendek di banding dengan sanad lain dari hadits itu juga.

   y. Hadits Sabiq
   Hadits Sabiq ialah hadits yang di riwayatkan oleh dua orang yang salah seorang lebih dahulu meninggal dari pada yang lain.

   z. Hadits Lahiq
   Hadits Lahiq ialah hadits yang di riwayatkan oleh dua orang yang salah seorang terkemudian meninggalnya.



KESIMPULAN


Berdasarkan Penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hadits bila ditinjau dari diterimanya sebagai hujjah terbagi menjadi hadits maqbul dan hadits mardud.

Hadits yang dapat diterima sebagai hujjah disebut dengan hadits maqbul, dengan klasifikasinya terbagi menjadi hadits shohih dan hadits hasan. Sedangkan sebaliknya, hadits yang tidak dapat diterima sebagai hujjah disebut dengan hadits mardud, dengan klasifikasinya terbagi kepada segala macam bentuk hadits dho’if.


DATAR PUSTAKA


Khariri Shofa, 2009.  , Metode penyelesaian hadits kontra diktif  STAIN Purwokerto

http://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/hadits-maqbul-dan-hadits-mardud/
13.20/25-04-2011.

Muhaad Ma’sun Zein, 2008, Ulumul hadits dan mustholah hadits Darul Hikmah, Jombang :




[1] Khariri Shofa, Metode penyelesaian hadits kontra diktif  ( STAIN Purwokerto : 2009 ) hal 11-12
[2] http://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/hadits-maqbul-dan-hadits-mardud/
13.20/25-04-2011
[3] Muhaad ma’sun Zein, Ulumul hadits dan mustholah hadits ( Darul Hikmah, Jombang : 2008 ) hal 143

PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH


PRODUK - PRODUK PERBANKAN SYARIAH


1.   Al-wadi’ah  (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

     Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

     Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

     Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

     Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

     Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.



Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

      
Bonus yang diterima Tn. Baris  =     
   Rp 1.000.000,-   x  Rp 20.000.000,-  x  30 %    Rp 500.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)
 = Rp 12.000,-­


Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :
Keuntungan Tn. Derani
  Rp 10.000.000,-­  Rp 40.000.000,-  x  60%  Rp10.000.000.000,  -(sebelum dipotong pajak)                    

= Rp 24.000,­-



Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:
   
Keuntungan Tn. Rahman  =   
  Rp 100.000.000,-  x  Rp 500.000.000,- x55% Rp10.000.000.000,-         (sebelum dipotong pajak)

Rp 2.750.000,­-





2.   Pembiayaan dengan bagi basil

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

     mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
     mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.



c.   Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.


3.   Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.
4.   Bai'as-salam

Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.




5.   Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

                          Rp 60.000.000,­-  x Rp 5.000,-
       
                         Rp 85.000,-­
                         =Rp 3.529.412,-  

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :


   Rp 60.000.000,­-   x  Rp 4.000,-  
      Rp 86.000,­-
=  Rp 2.790.697,­-
                       




6.    Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.



7.    Al-Wakalah (Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.



8.    Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9.    Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.



10.    Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.