Selasa, 16 April 2013

PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

       A.    Latar Belakang
Mungkin agak terasa asing ketika pertama kali menyebut istilah kata hisbah bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Meskipun di indonesia mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Salah satu wilayah di Indonesia yang menerapkan lembaga hisbah yaitu di NAD ( Nangro Aceh Darusalam). Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal oleh umat Islam pada masa permulaan Islam yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh lini kehidupan umat islam, meluruskan etika dan mencegah penyimpangan. Lembaga ini merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk menciptakan kemaslahatan bersama, menumbuhkan kejujuran dan keadilan dalam menegakkan hukum islam di setiap aspek kehidupan masyarakat.
Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah. Jadi tujuan hisbah tidak hanya untuk  memungkinkan pasar dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah, dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran, melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi peraturan hukum islam yag berlaku. Setiap tindakan atau keputusan yang di ambil harus berhati-hati dalam memutuskannya. Tidak ada unsur pemaksaan, penipuan, pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan, atau pengabaiaan terhadap pihak yang melakukan akad, dan tidak ada penimbunan dan perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan harga.
Ibnu Taimiyah menuliskan bahwa, “kesejahteraan umat manusia tidak dapat diwujudkan kecuali di dalam suatu tata sosial dimana setiap orang tergantung satu sama lain. Masyarakat memerlukan seseorang untuk mengatur mereka… Perintah Allah SWT untuk menegakkan amar makruf dan nahi mungkar tidak akan dapat direalisasikan kecuali dengan kekuatan dan kekuasaan.” Hisbah juga berkaitan dengan hubungan antar pemerintah sebagai petugas hisbah yang nantinya akan mengatur setiap hal-hal yang berkaitan dengan sistem kehidupan masyarakat banyak.

     A.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.     Mengetahui tentang pengertian atau definisi Hisbah dan sejarah berdirinya lembaga hisbah
2.      Mengetahui tentang definisi Muhtasib dan bagaimana tugas-tugasnya.
3.    Mengetahui tentang peran lembaga hisbah serta wewenang lembaga hisbah dalam ekonomi bisnis islam.

BAB II
PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM
A.    Pengertian hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan, menaksir, mengkalkulasi,memikirkan,opini,pandangan dan lain-lain. Secara harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh perhitungan.[1]
Sedangkan Dr.Jaribah mendefinisikan hisbah secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar).[2]Makna terminology adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang mengerjakannya.[3]
Konsep hisbah diatas mengulas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup sisi kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Hisbah dapat diartikan juga sebagai lembaga yang fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran.Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral.Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat. [4]. 
1.      Landasan Hukum
a.       Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf*, dan mencegah dari yang mungkar;mereka itulah orang-orang yang beruntung”

b.       Al-Qur’an Surat An-Nahl :90

 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

c.       Nabi Muhammad SAW bersabada:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
d.       Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [5] Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.

2.      Tugas lembaga hisbah
Adapun tugas lembaga hisbah adalah :
a.       Pengawasan terhadap kecukupan (stok) barang dan jasa di pasar.
Al-Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengontrol ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain-lain).

b.      Pengawasan terhadap industri.
Dalam industri ini tugas muhtashib adalah pengawasan standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara.
c.       Pengawasan atas perdagangan.
Muhtashib harus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakukan kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
d.      Perencanaan dan Pengawasan Kota dan Pasar.
Muhtashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan keamanan bagi publik.
e.       Pengawasan terhadap keseluruhan pasar.
 Muhtashib harus menjamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar, menghapus berbagai retriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar berbagai praktek penimbunan (ikhtikar).

3.      Tujuan Lembaga Hisbah
 Hisbah dalam kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam. Untuk itu pembahasan ini dibagi menjadi dua, yaitu;
a.      Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi
Tujuan hisbah dalam kegiatan ekonomi adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan berikut:[6]
1)      Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
Peran pengawasan dari luar untuk mencegah orang-orang yang lalai untuk menjaga aturan-aturan kegiatan ekonomi. Aturan terpentingnya adalah:
a)      Disyariatkannya kegiatan ekonomi
Aturan terpenting kegiatan ekonomi dalam islam adalah bahwa kegiatan ekonomi tersebut disyariatkan.Senantiasa terhindar dari maisir,gharar,dan riba.
b)      Menyempurnakan pekerjaan
c)      Melawan penipuan
Penipuan merupakan satu tindakan buruk yang dapat menyebabkan bahaya besar tehadap umat dan juga kegiatan ekonominya.Dimana penipuan mempunyai akibat bagi kesejahteraan konsumen,dan juga pertumbuhan ekonominya.  Bentuk – bentuk penipuan ini dapat berupa :[7]
(1)   Kualitas
(2)   Kuantitas
(3)   Harga
(4)   Waktu penyerahan barang/jasa
d)     Tidak membahayakan orang lain
2)       Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Keamanan dan ketrentraman merupakan menciptakan iklim investasi yang sesuai, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
3)      Mengawasi keadaan rakyat
Menurut Umar bin Khattab tujuan hisbah adalah berjalan pada malam dan siang hari untuk mengetahui keadaan rakyat, mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka, dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.[8]
4)      Melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan
      Islam memerintahkan agar setiap orang berusaha mewujudkan ketercukupan untuknya dan ketercukupan untuk orang yang berada dalam tanggungannya dan tidak memperbolehkan orang yang mampu menjadi beban orang lain.[9]
5)      Menjaga kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kemaslahatan bagi umat, dimana umat tidak bisa terpisah dari kepentingan tersebut. Maka harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.[10]
6)      Mengatur transaksi di pasar
Pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut.
b.      Tujuan hisbah terhadap Pasar
Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disisipkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.
Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya yaitu [11]:
1)      Kebebasan keluar masuk pasar
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Maka mereka masuk pasar dan keluar dengan bebas,juga di berikan kebebasan mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dan memindahkan unsur produksi diantara bermacam – macam kegiatan ekonomi sesuai fluktuasi persediaan dan permintaan barang.
2)      Mengatur promosi dan propaganda
Tujuan pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Dengan syarat dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual.
3)      Larangan menimbun barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan manfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang itu tanpa memikirkan penderitaan umat karenanya perilaku ini dilarang oleh Islam.
Monopoli identik dengan penimbunan.Pembahasan monopoli muncul sebagai akibat dari masalah pemberian harga karena persaingan tidak sempurna. Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi dan menyengsarakan atau member dampak negative bagi orang lain.Dan praktek monopoli ini justru akan membunuh mekanisme kebebasan pasar.[12]
Dengan menahan dan menyembunyikan, sesungguhnya, menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. Sebab dengan demikian miliknya tidak dapat digunakan orang lain di masa kekurangan. Sebagai upaya akhir sesungguhnya Negara Islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial dalam melakukan penimbunan. Tindakan tegas ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4)      Mengatur perantara perdagangan
5)      Pengawasan harga
Sangat harmonis kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami, bila diterapkan dengan disiplin. Tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak Rasulullah SAW telah melarangnya.Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh Negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang  fair antara lain melalui penimbunan barang.[13]
Negara disini adalah membiarkan pasar secara bebas sesuai faktor-faktor alamiah tanpa campur tangan pihaknya yang memaksakan orang untuk menjual dengan harga yang tidak mereka setujui atau untuk membeli dengan harga yang tidak mereka terima.Sehingga sangat sejajar dengan pendapat Ibnu taimiyah tentang mekanisme pasarnya bahwa harga di tentukan berdasarkan tingkat demand dan suplly secara alami.[14] Namun tidak sekaligus melepaskan peran lembaga hisbah sebagai bentuk pengawasanya sampai tidak ada pihak yang terdzolimi.
6)      Pengawasan barang yang diimpor
Pada masa Umar bin Khattab telah menunjuk para pengawas pasar. Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor dan mengambil Usyur (pajak 10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.[15]
Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi secara bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu sama lain dan mematuhi ketentuan syariat.[16]

B.     Peran Lembaga Hisbah dalam Perekonomian( Bisnis ) Islam
          Dalam sejarah perekonomian Islam, terdapat suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist. Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1.      Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
Masyarakat khususnya kaum pedagang harus menyediakan barang terbaiknya karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2.      Regulasi perdagangan lebih teratur
Lembaga Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Dengan adanya regulasi ini system perdagangan lebih terkendali.
3.      Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
Dengan regulasi yang teratur juga akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
4.      Harga yang terbentuk di masyarakat
Dengan adanya lembaga Hisbah ini harga yang terbentuk di masyarakat lebih stabil karena senantiasa ada pengawasan.Bila harga terlalu tinggi maka dapat diatur khususnya kebutuhan bahan pokok. Hisbah akan melindungi masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli.
5.      Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah.
6.      Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.

C.    Kewenangan Lembaga Hisbah Dalam Mengatur Bisnis
Sebagaimana di kutip dari Dr,Jaribah dalam Fikih Ekonomi Umar Bin Khattab bahwa Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan pribadi yang mempunyai kelemahan,untuk itu datanglah fungsi pengawas yang juga mengawasi tentang moral dan ekonomi.Lembaga ini memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran. Semua yang diperintahkan dan dilarang oleh syara’ adalah tugas muhtasib (petugas Hisbah) untuk mengawasi terlaksana atau tidak di dalam masyarakat. Ia memasuki hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kewajibannya tidak terbatas dalam hal perintah memakai jilbab, perintah melaksanakan orang yang lalai shalat jum’at, melarang berbuat maksiat dan kemungkaran, tetapi juga dalam bidang ekonomi, seperti mengawasi praktik jual beli dari riba, gharar, serta kecurangan, mengawasi standar timbangan dan ukuran yang biasa digunakan, memastikan tidak ada penimbunan barang yang merugikan masyarakat, mengawasi makanan halal, juga aspek social budaya, melarang kegiatan hiburan yang bertentangan dengan Islam, memberantas judi, minuman keras, dan lain-lain.
Menurut Al-Mawardi kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal yaitu[17] :
1.      Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan,
2.      Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadarluarsa
3.      Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.

D.    Tugas Muhtasib
Hisbah adalah sebuah institusi yang menjaga amar makruf dan menjauhi kemungkaran. Hisbah dalam cakupan yang luas, mengatur segala jenis hal dalam kehidupan kemasyarakatan. Termasuk ekonomi di dalamnya. Ketika Hisbah berdiri tegak dengan perangkat-perangkatnya, maka Ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariatNya.
Subyek pelaku, dalam hal ini pejabat yang bertanggungjawab atas lembaga hisbah ini disebut Muhtasib. Seorang Muhtasib adalah orang yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memonitor urusan rakyat, melihat kondisi mereka dan melindung kemaslahatannya.[18] Hisbah berada dibawah tuntunan muhtasib yang bertanggungjawab “memelihara moralitas public dan etika ekonomi”.[19] Persyaratan seorang Muhtasib harus memiliki integritas moral yang tinggi dan kompeten dalam masalah hukum, pasar dan urusan industrial. Pejabat Hisbah punya standarisasi dan orang-orang terpilihlah yang akan menjalankan tugas sebagai petugas Hisbah.
Tugas menjadi Muhtasib adalah tugas yang berat. Tugas dimana segala sesuatu harus dijalankan dengan komprehensif. Muhtasib haruslah orang yang paham dalam kehidupan sosial terutama perdagangan atau perekonomian.
Tugas seorang muhtasib dapat dibedakan sebagai berikut[20] :
1.      Berhubungan dengan Hak – hak Allah.
Mencegah tindak kemungkaran dalam muamalah, seperti riba, jual beli yang batil, penipuan dalam jual beli, kecurangan dalam harga, timbangan serta takaran.
2.      Berhubungan dengan Hak-hak manusia
 Mencegah tindakan menunda-nunda dalam menunaikan hak dan utang.
3.      Berhubungan dengan layanan public.
a. Menekankan pemilik hewan ternak untuk memberikan makan, dan tidak memanfaatkannya untuk pekerjaan yang tidak kuat
b.      Mengawasi transaksi pasar, jalan-jalan umum dan penarikan pajak.
c.       Memuliakan produsen sehingga produknya bisa bersaing.

Diantara tujuan muhtasib (pengawas) adalah berusaha mewujudkan keamanan dan ketentraman serta memberantas segala tanda-tanda kerusakan keduanya. [21] Derajat Pengukuran Hisbah; ada 10 (sepuluh) tingkatan tindakan Muhtasib menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali yang harus dilakukan dengan benar dan penuh kesungguhan, yaitu:
1.      Mencari tahu tentang kemungkaran tanpa harus memata-matai atau memaksa orang untuk memberi informasi.
2.      Menasihati orang yang berbuat kedzaliman tersebut sebelum memberi hukuman.
3.      Melarang dan menasihati dengan kata-kata.
4.      Menggiatkan untuk takut yang sebenarnya pada Allah SWT.
5.      Mengingatkan dengan keras ketika kata-kata lembut sudah tidak mempan.
6.      Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik.
7.      Mewaspadai hal-hal yang mungkin akan buruk di masa yang bentar lagi datang, apalagi jika si pembuat kemungkaran belum sadar.
8.      Menjatuhi Hukuman Fisik tanpa menggunakan senjata untuk menghindari kerusakan atau darah tertumpah.
9.      Untuk memaksa regulasi, bisa lewat bantuan polisi juga untuk menuntut si pelaku kemungkaran dalam sistem konvensional ketika perangkat-perangkat sudah tegak dalam penerapan  Hisbah, maka Hisbah akan sangat berperan dalam hal ekonomi.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lembaga hisbah dijalankan untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang ada di pasar tidak menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Lembaga hisbah memiliki wewenang untuk memperingatkan, dan memberikan sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi yang melakukan praktek-praktek yang di dapat. Pada masa khalifah Umar Ibn Khattab, peran pengawasan terhadap pasar dilakukan dengan melakukan inspeksi-inspeksi ke dalam pasar. Mengawasi praktek-praktek yang dapat menyebabkan distorsi pasar, dan juga memberikan sanksi terhadap pelaku pasar yang menyimpang dan membuat kekacauan kondisi pasar.
Pengawasan-pengawasan yang dilakukan untuk memastikan berjalannya ketentuan-ketentuan antara lain:
1.      Kebebasan masuk dan keluar pasar,
2.      Mengatur promosi dan propaganda,
3.      Larangan penimbunan barang,
4.      Mengatur perantara perdagangan,
5.      Pengawasan terhadap harga.
6.      Pengawasan terhadap barang impor

Menurut Al-Mawardi kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal yaitu :
1.      Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan.
2.      Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadarluarsa
3.      Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.


DAFTAR PUSTAKA

Karim,Adiwarman A. Ekonomi Islam, suatu kajian kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

Chapra. M. Umer, Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001)


Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, terj. Asmuni Zamakhsyari. Solihan, (Jakarta: Khalifa, 2006)

Muhammad.Etika Bisnis Islami.Yogyakarta:UPP-AMP YKPN.2004

Karim Adiwarman A., Ekonomi Mikro islami; edisi ketiga, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007)

Karim Adiwarman A.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:edisi ketiga, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2010)

Ibrahim Abu Sinn, Ahmad.Manajemen Syariah:sebuah kajian historis dan kontemporer.(Jakarta:Raja Grafindo Persada.2006)



[2] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 587
[3] Ibid,
[5] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2004)hal 176

[6] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 591
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro islami; edisi ketiga, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 203
[8]Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 596
[9]   Ibid,hal 597
[10] Ibid,hal 599
[11] Ibid,hal 601
[12] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2004)hal 176
[13] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam, suatu kajian kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 154
[14] Adiwarman A. Karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:edisi ketiga, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2010), hal 364
[15]Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 618
[16] M. Umer Chapra, Masa depan Ilmu Ekonomi, sebuah tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 64
[18] M. Umer Chapra, Masadepan Ilmu Ekonomi, sebuah tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal. 64
[19] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta:UPP AMP YKPN.2004)hal 139
[20] Dr.Ahmad Ibrahim Abu Sinn.Manajemen Syariah:sebuah kajian historis dan kontemporer.(Jakarta:Raja Grafindo Persada.2006)hal 199
[21] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 595


Kamis, 27 Desember 2012

Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Indonesia






BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang Islam, Al Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhn hidupnya yang berkebenaran absolute. Sunnah Rasulullah Muhammad SAW berfungsi menjelaskan kandungan Al Qur’an.[1] Terdapat banyak ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang merangsang manusia untuk rajin bekerja dan mencela orang menjadi pemalas. Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh Al Qur’an.
Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolak seperti halnya riba. Al Qur’an telah jelas melarang riba. Selain itu juga agama –agama lainpun melarangnya, bukan hanya etika agama yang mengutuknya, tetapi juga etika filosofis, seperti filsafat yunani. Dengan demikian, disamping diketahui bahwa al Qur’an tidak sendirian dalam menampilkn sikap kerasnya terhadap riba.

Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan system riba ialah bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 SM dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyarakat Romawi.[2] Istilah perbankan dalam masyarakat modern pada umumnya disebut dengan bank konvesional. Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap. Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syari’ah, seperti apakah bank syari’ah? Berikut akan diulas dalam makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalisasinya pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbangkan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at Islam.
Antonio dan perwataadmadja membedakannya menjadi dua pengertian, yaitu Bank     Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariat Islam.[3] Bank Syari’ah adalah
1).Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam
2).Bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentun Al qur’an dan  Hadits
Sementara Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah Islam adalah Bank yang dalam operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah  secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalah itu harus dijahui oleh hal-hal dan praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsure riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.[4]

B. Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah SWT untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat . Oleh karena itu , setiap kegiatan lembaga keuangan yang di khawatirkan menyimpang dari tuntutan agama , harus di hindari.[5]
a.Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya:
     1).Menghindari penggunaan system yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha (QS. Luqman, ayat: 34)
     2).Menghindari penggunaan system prosentasi untuk pembebanan biyayaa terhadap hutang atau pemberian imbalan terhdap simpanan yang mengandung unsure meliputi gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Al Imron: 130)
     3).Menghindari penggunaan system perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No.1551 s.d 1567)
     4).Menghindari penggunaan system yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No.1569 s.d 1572)
b.Menetapkan system bagi hasil dan perdagangan, dengan mengacu pada Al Qur’an surat Al Baqqrah ayat 275 dan An Nisa’ ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar system bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan mu’amalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.[6]

C. Prinsip - Prinsip Bank Syariah
Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syari’ah antara lain
·         Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·         Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·         Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·         Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.  diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.[7]

D. Dasar Hukum Bank Syariah Di Indonesia
Bank syari’ah di tanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syari’ah semakin luas.kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No.10 Thn 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonfersi dari system konvensional menjadi system syari’ah
UU No.10 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No 72/1992 yang melarang dual `         system.  Dengan tegas pasal 6 UU No10/1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syari’ah.[8] Selain itu dasar perbankan syari’ah juga terdapat dalam UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c) yang merupakan UU Perbankan No 7 Tahun 1992.
Untuk menjalankan undang-undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat tahun 1999 dilengkapi bank umum berdasarkan  prinsip syari’ah dan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah diatur dalam Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999.[9]
E. Produk – Produk Bank Syariah
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa.
    1). Produk Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu:
·         Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan    dengan prinsip jual beli.
·         Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
·         Transaksi pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudhrabah.
Ø    Prinsip jual beli (Ba’i)
Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti :
a)   Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
b)   Salam
Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga
barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
c)    Istishna
Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ø    Prinsip Sewa (Ijarah)
Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)
Ø    Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan prinsip bagi hasil adalah :
a)    Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.
b)   Mudarabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Ø    Akad Pelengkap
Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan. Meskipu tidak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar timbul.
a)   Hiwalah (Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
b)   Rahn
Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c)    Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.
d)   Wakalah
Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e)    Kafalah
Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
     2). Produk Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.
a)    Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
b)   Mudharabah
·           Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.
·           Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.
·           Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.
c)    Wakalah
Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3)                  Produk Jasa
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
a)   Sharf (jual beli valuta asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b)   Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.[10]

F. Pandangan Ulama Mengenai Bank Syariah
1). Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Majlis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank milik pemerintah termasuk masalah shubhat dan bahkan pada tahun 2006 memutuskan fatwa haram. Adapun masalah keputusan Tarjih sebagai berikut;
     1. Hasil keputusan hukum harus ditaati namun keputusan masalah sosial ekonomi,     Majlis Tarjih harus melibatkan pada para ekonom supaya hasilnya bisa membumi dan fatwa haramnya bunga bank tidak perlu ditanfidh.
     2. Bank dibutuhkan dalam dunia perekonomian, berfungsi sebagai intermediary tetapi tidak setuju dengan sistem bunga karena riba dan menimbulkan eksploitasi. Sedangkan adanya bank syari’ah sangat ditunggu umat Islam untuk menghindari bunga.
     3. Masih dibolehkannya menjadi nasabah bank konvensional selama bank syari’ah belum benar-benar siap dan dengan dasar keterpaksaan/dharurat.[11]
2). Nahdlatul Ulama’
Dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

3). Majlis Ulama’ Indonesia
MUI mengharamkan bunga bank sejak th 2003, Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba. "Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya[12]

Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah
Dengan Menjamurnya layanan syariah dan juga Perbankan Syariah di Indonesia, secara langsung menciptakan situasi yang sangat kompetitif bagi pelaku bisnis di bidang perbankan syariah, baik dari diversifikasi produk Syariah maupun bentuk layanan yang akan diberikan kepada walk in  customer, existing customer maupun prime customer. Terkait dengan suasana kompetisi yang ada saat ini, maka dapat dijelaskan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi perbankan Syariah (Bank Umum Syariah) dan Unit Usaha Syariah.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
·         Stigma sebagian masyarakat Indonesia yang perlu diluruskan bahwa Perbankan Syariah adalah Banknya umat Islam dan bukan dilihat sebagai salah satu konsep alternatif untuk bertransaksi di dunia Perbankan Nasional.
·         Semakin banyaknya kompetitor yang ingin meraih semaksimal mungkin pangsa pasar syariah di Indonesia, sehingga ”kue” syariah semakin kecil pembagiannya.
·         Ketergesa-gesaan terhadap diversifikasi produk dan layanan syariah, pada satu titik tertentu dapat menciptakan kekhilafan, kesalahan prosedur serta dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Bank Indonesia (BI). Hal ini akan berdampak negatif bagi Bank tersebut, karena dapat berimbas kepada reputasi dan kerugian finansial Bank tersebut.
·         Seringnya penggunaan rekening bank, baik Bank Konvensional maupun rekening Bank Syariah yang digunakan untuk kegiatan penipuan (berkedok hadiah, SMS untuk transfer dana, Penjualan on line, dll) sehingga dapat menimbulkan risiko reputasi terhadapat bank tersebut, terlebih lagi dengan bank syariah yang dikenal dengan menggunakan prinsip syariah yang berbasiskan islam.
Namun demikian, terdapat pula beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Perbankan Syariah yaitu:

·         Sumber Daya Manusia yang terus di up grade oleh masing masing Bank,  hal ini ditandai dengan training yang terus dilakukan kepada karyawan di Industri Perbankan Syariah, yang dilakukan oleh Trainner yang sangat berpengalaman baik diadakan di dalam maupun di luar negeri.
·         Dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan Regulator yang mengeluarkan berbagai ketentuan seperti Undang – Undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, membuat gairah Perbankan Syariah semakin bergelora.
·         Dana Pengurusan Haji yang saat ini masih banyak ”parkir” di bank-bank ”plat merah” dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama RI, dapat di share juga ke Bank Syariah Nasional maupun Swasta, sehingga potensi perkembangan Perbankan Syariah dapat meningkat dengan signifikan dan pada titik tertentu industri perbankan syariah ini dapat bersaing dengan negara tetangga kita seperti Malaysia dan Siangapura.[13]


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1).  Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa       
              bunga/riba
2). Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional pada umumnya, yang      membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakaisistem bunga.
  3)    Dasar hukum Bank syari’ah di Indonesia:
       ü  UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992
       ü  Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang kemudian dihapus oleh pasal 6 UU No.10       Thn 1998
       ü  UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c)
     ü  Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999.
4)  Produk yang ditawarkan perbankan syariah banyak sekali, secara garis besar dapat   dibagi menjadi tiga bagian yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa.
5)  MUI dan Muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba sedangkan NU masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at Islam (tidak ada unsur riba di dalamnya)

Daftar Pustaka

Al Khotib, Muhammad ‘Ajaj. 1989. Ushul Al Hadits Wa Musthalahu. Beirut: Dar al Fikri
Al Zuhaili, Wahbah. 1985. Al Fiqih Al Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar Al Fikri
American Institute of banking. 1960. Principle of Bank Operation. New York: AIB
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Sadeli, Hasan. (ed). Ensiklopedia Indonesia
Zuhri, Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
www.voa-islam.com/news/indonesia/2010/04/05/4722
Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah
Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54
Http://binapersatuan.com/blog/perbankan-syariah-peluang-dan-tantangan







      [1] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al Hadits wa Musthalahu (Bairut: Dar al Fikri,1989), hlm. 46-50
      [2] Hasan Sadeli, Ed.,Ensiklopedi Indonesia, jilid I hlm. 393. prasasti-prasasti babylonia yang ditemukan member petunjuk bahwa kegiatan perbankan sudah dilakukan di sana pad abad ke 20 SM. Lihat American Institute of Banking, Principle of Bank Operation, (New York: AIB, 1960), hlm.2
     [3] Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT. Dana   Bhakti Wakaf. 1997. Hlm.1
     [4] ibid
     [5] Muhammad, Lembaga Keuangan umat kontemporer. Yogyakarta: UII Press, 2000, hlm.63
     [6] Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2005, hlm16
     [7]  http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam
     [8]  Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah….,Op.Cit.,hlm.19
     [9]  Ibid, hlm. 21
     [10] Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah
     [11]  Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54
     [12] www.voa-islam.com/news/indonesia/2012/12/05/4722
     [13] http://binapersatuan.com/blog/perbankan-syariah-peluang-dan-tantangan.html