Jumat, 13 April 2012

Aplikasi Funding dan Financing Mudharabah pada Bank Syari’ah


Aplikasi Funding dan Financing Mudharabah pada Bank Syari’ah
Dalam sistem perbankan syari’ah dikenal istilah funding dan financing sebagai pokok kegiatan bank syari’ah. Berbeda dengan perbankan konvensional adalah dengan sistem funding dan landing. Landing merupakan bentuk pemberian kredit dari bank konvensional kepada nasabahnya dengan sistem bunga sebagai balas jasanya.
A.    Pengertian funding dan financing
1.      Menurut bahasa
Secara bahasa funding berasal dari kata fund yang artinya persediaan, menjadi kata funding (kata kerja) yang artinya pendanaan. Sedangkan financing berasal dari kata finance yang artinya keuangan dan mennjadi kata financing (kata kerja) yang artinya pembiayaan.[1]
2.      Menurut Istilah
Dalam segi istilah kata funding adalah kegiatan penempatan uang kedalam investasi atau jenis dana cadangan lain.[2] Sedangkan financing dalah kegiatan penyaluran dana oleh bank kepada para nasabah.
3.      Pengertian dalam perbankan syari’ah
Ø  Funding (tabungan /akumulasi dana) Mudharabah
Yaitu pengumpulan dana oleh bank syari’ah dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya yang perlu dikelola dengan harapan dana tersebut dapat mendatangkan keuntungan, baik untuk nasabah maupun bank.[3]
Ø  Financing Mudharabah
Yaitu penyaluran dana yang berasal dari pihak ketiga oleh bank syari’ah kepada para deposan.  Financing dilakukan oleh bank dengan para pengusaha.

B.     Dasar Hukum Mudharabah pada Bank Syari’ah
1.      PP No. 72 Tahun 1992
Merupakan peraturan atau dasar hukum pertama mengenai bank bagi hasil yang merupakan cikal bakal lahirnya produk mudharabah pada bank syari’ah. Bank pertama dari PP No. 72 Tahun 1992 adalah BMI (Bank Muamalah Indonesia)[4]
2.      UU No. 10 Tahun 1998
UU NO. 10 Tahum 1998 merupakan pelengkap atau penyempurna dari UU No. 7 Tahun 1992 mengenai pembiayaan bank syari’ah.6 salah sati pembiayaannya adalah mudharabah dengan prinsip bagi hasil. UU No. 10 Tahun 1998 merupakan undang –undang yang dibuat sebagai penambahan  pasal yang dianggap penting yang dalam undang-undang sebelumnya belum ada.
3.    UU No. 23 tahun 1999
Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan mempunyai kekuasaan teringgi dalam lembaga perbankan maupun lembaga non perbankan di Indonesia salah satunyaadalah bank syari’ah. Dalam penjelasan umum UU No. 23 Tahun 1999 paagraf ketiga bahwa Bank Indonesia perlu mengakomodasi prinsip-prinsip syari’ah untuk mengantisipasi perkembangan perbankan syari’ah berdasarkan prinsip syari’ah. Ddalam pasal 25 ayat 1 mengenai perbankan dengan prinsip prudential (kehati-hatian) bank Indinesia mengeluarkan pokok-pokok berbagai ketentuan yang akan diterapkan dalam peraturan BI yang salah satunya adalah poin d. Kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syari’ah.[5]
4.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/ 34/KEP DIR tanggal 12 Mei 1999 BAB IV kegiatan usah pasal 28 menyatakan bahwa :”bank wajib menerapkan prinsip syari’ah dalam melaukan kegiatan ushannya meliputi:[6]
Ø  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kegiatan usahanya yang meliputi:
a)      Giro berdasar prinsip wadi’ah
b)      Tabungan berdasar prinsip wadi’ah atau mudharabah
c)      Deposit barjangka berdasarkan prinsip mudharabah atau,
d)     Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
Ø  Menyalurkan penyaluran dana meliputi:
a)      Transaksi jual beli meliputi:
·         Murabahah
·         Istishna
·         Ijarah
·         Salam
b)      Pembiayaan bagi hasil meliputi:
·         Mudharabah
·         Musyarakah
c)      Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip
·         Hiwalah
·         Rahn
·         Qard

C.     Macam-Macam Funding dan Financing Mudharabah
1.      Funding (penyaluran Dana) Mudharabah
Ø  Tabungan Mudharabah
Merupakan salah satu bentuk simpanan yang disimpan dalam rekening yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu[7]  sesuai dengan prinsip tabungan mudharabah. Kepada pemiik tabungan diberikan imbalan atas dasar pembagian yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika bank rugi pemilik tabungan juga ikut menanggung tabungan.[8]
Ø  Deposito Mudharabah
Merupaka bentuk simpanan nasabah dengan sejumlah uang yang penarikannya dilakukan menurut perjanjian antara deposan dengan bank. Deposan diberi imbalan berdasar pembagian keuntungan dan nisbah bagi hasil telah ditentukan sebelumnya.[9]
2.      Financing (pembiayaan) Mudharabah
Bank menyediakan dana 100% bagi usaha nasabah tanpa campur tangan bank. Namun bank diberikan hak memberikan saran dan melakukan pengawasan keuntungan atas dasar perjanjian. Apabila mengalami kerugian bank yang akan menanggung kerugian kecuali terjadi kelalaian nasabah.[10] Ada dua jenis pembiayaan yaitu:[11]
Ø  Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan ini dikeluarka bank untuk para  nasabahnya yang menghendaki usaha. Bank memberikan kebebasan kepada penerima dana (pengusaha) untuk melakukan berbagai jenis usaha yang dikehendakinnya. Pembiayaan ini dikenal dengan Mudharabah Muthataqah (investasi tidak terikat)[12] Contohnya modal kerja perdagangan dan jasa.
Ø  Investasi Khusus
Merupakan pemberian modal dari bank yang berasala dari sumber dana khusus dengan penyaluran pada jenis usaha tertentu dan ddengan syarat-syarat yang ditentukan oleh bank. Dalam hal ini bank tidak menerima usaha yang mempunyai nilai spekulasi tinggi. Pembiayaan ini dinamakan Mudharabah Muqayyad (investasi terikat).[13]

D.    Prosedur Funding dan Financing Mudharabah[14]
1.      Funding Mudharabah
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh nasabah dalam penyimpanan dananya di bank diantaranya:
Ø  Syarat-syarat pembukuan
Ø  Prosedur pembukuan
Ø  Penutupan simpanan
2.      Financing Mudharabah
Selain melakukan penghimpunan dana bank juga menyediakan layanan pembiayaan kepada para deposan (yang ingin melakukan usaha) dari dana penyimpan dana. Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Ø  Ketentuan penyaluran dana
Ø  Rukun dan syarat penyaluran dana



E.     Perhitungan Fanding dan Financing Mudharabah
1.      Perhitungan bagi hasil funding Mudharabah[15]
Ø  Setiap sebulan sekali keuntungan bagi hasil dari seluruh pembiayaan bank dihitung dan dibagikan kepada penyimpan dana yang besarnya sesuai ddengan proposi simpanannya masing-masing.
Ø  Bank Islam diwajibkan memungut pajak untuk pemerintah dari keuntungan yang menyimpan dana sebagaimana bank-bank menentukan pajak atas giro dan atas deposito.
Ø  Penabung biasa (bukan deposito), bagi hasil dihitung atas rata-rata yang dihitung dengan menjumlahkan semua uang yang masuk setiap bulan dan dibagi 30 hari.
Ø  Penabung dana yang tidak lengkap satu bulan tersimpan di bank, maka kadar keuntungan yang diperoleh dihitung dari tabungan rata-ratanya dikali jumlah gari tercatat
Ø  Penabung tetap dihitung dengan cara menetapkan berapa persen dana yang tersimpan mengendap dalam satu tahun sehingga dapat dikunakan untuk usaha bank
Ø  Menetapkan masing-masing dana simpanan yang  yang berhak atas bagi hasil menurut jenisnya sesuai jangka waktunya, caranya mengalikan presentasi dana yang mengendap dengan  jumlah simpanan.
Ø  Bank menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil untuk masing-masing simpanan.
Ø  Bang menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan masing-masing jenis simpanan sesuai situasi dan kondisi pasar.
Ø  Bank menetapkan porsi bagi hasil untuk setiap pemegang rekening.
Ø  Margin keuntungan terdiri dari biaya administrasi dengan tingkat keuntungan yang layak.
2.      Perhitungan bagi hasil financing Mudharabah[16]
Biasanya bank membuat tabel perkiraan proyeksi pembayaran yang kemudian dibandingkan dengan realisasi atau aktualisasi . Ada beberapa hal penting dalam perhitungan bagi hasil mudharabah yaitu:
Ø  Kejujuran nasabah dalam melaporkan hasil usahanya
Ø  Bank memproyeksikan terlebih dahulu sesuai kewajaran sesuai dengan nisbah bagi hasil.
3.      Faktor yang mempengaruhi bagi hasil[17]
Ø  Faktor langsung
Invesment rate merupakan ketentuan oleh bank mengenai prosentase untuk tingkat investasi misal invesment bank 70%, maka 30% sisanya untuk memenuhi liquiditas.
Dana untuk investasi dihitung dengan metode rata-rata saldo minimum  bulanan dan rata-rata saldo harian.
Nisbah Profit Sharing
Ø  Faktor tidak langsung
Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya Mudharabah dilakukan dengan profit and sharing antara bank dan nasba dalam pendapatan dan biaya, pendapatan yang dibagi sudah dikuarangi biaya-biaya, jjika semua biaya ditanggung dinamakan reneu sharing
Prinsip dan metode akunting

F.      Manfaan dan Resiko Prodak Mudharabah97.98
1.      Manfaat Mudharabah
Ø  Bila akan meninkmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
Ø  Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanan secara tetap, tetapi disesuaikan denan pendapatan bank sehingga bank tidak akan mengalami negatve spread.
Ø  Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
Ø  Bank aka lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang nyata dan benar-benar terjadi itulah yang akan di bagikan.
Ø  Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah)nsatu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilakan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
2.      Resiko Mudharabah
Resiko pembiayaan al mudharabah relatif cukup tinggi diantaranya:
Ø  Side Streaming yaitu nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang tertera dalam kontrak.
Ø  Lalai dan kesalahan yang disengaja
Ø  Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.


[1] Wojowasito-poerwadaminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia (Malang:Angkasa Offset ,1980)hal.59 dan 64
[2] Siti Nur Azizah, Kamus langkap ekonomi (Yogyakarta:panji Pustaka,2010)hal.284
[3] Muhamad, Kontribusi Mudharabah dalam Bisnis Syariah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi Islam STIS)hal.100
[4] Mengenai penjelasan BMI sebagai bank syariah pertama dapat dilihat dalam sejarah perbankan Indonesia atau Safi’i Antonio Bank Syariah dalam bab perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia hal.25
[5] Lihat Undang-Undang Bank Indonesia 1999 (UU RI NO. 23 Tahun 1999)
[6] Muhamad, Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari;ah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi Islam STIS,2003) hal.22 dikutip dari UU NO. 8  Tahun 1998
[7] Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan (Yogyakarta:Andi,2011)hal.24
[8] OP. Simorangkir, Pengantar lembaga Bank dan non Bank (Bogor:Ghalia Indonesia,2000)hal.43
[9] Ibid.
[10] Ibid,hal.44
[11] Muhamad, kontribusi Mudharabah dalam Bisnis Syariah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi Islam STIS,2003)hal.99
[12]Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke praktik (Jakarta:Gema Insani,2001)hal.150
[13] Ibid,hal.151
[14] Mengenai penjelasan prosedur yang lebih rinci dapat dilihat Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah (Yogyakarta:UII Press, 2000)
[15] Muhamad, Kontruksi Mudharabah dalam bisnis Syari’ah (Yogyakarta:Pusat Studi Ekonomi Islam,2003) hal.100-104
[16] Ibid,hal.105
[17] Syafi’i Antonio, bank Syari’ah dari Teori ke Praktik (jakarta:gema Insani,2001)hal.139-140

Description: Aplikasi Funding dan Financing Mudharabah pada Bank Syari’ah Rating: 4.5 Reviewer: Firdaus - ItemReviewed: Aplikasi Funding dan Financing Mudharabah pada Bank Syari’ah

3 komentar: